Sesuai NIK di Disdukcapil, Ternyata Penduduk Pekanbaru Hanya 954.000 Jiwa

Sesuai NIK di Disdukcapil, Ternyata Penduduk Pekanbaru Hanya 954.000 Jiwa

9 Desember 2019
Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi meneken komitmen bersama instansi vertikal untuk menyukseskan sensus penduduk 2020 di Hotel Royal Asnof, Senin (9/12/2019). Foto: Surya/Riau1.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi meneken komitmen bersama instansi vertikal untuk menyukseskan sensus penduduk 2020 di Hotel Royal Asnof, Senin (9/12/2019). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pekanbaru menggelar Focus Group Discussion (FGD) Satu Data Kependudukan di Hotel Royal Asnof, Senin (9/12/2019). Dalam FGD ini terungkap bahwa penduduk Kota Pekanbaru hanya 954.000 jiwa.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi usai membuka FGD Satu Data Kependudukan mengatakan, kegiatan ini dalam rangka menyukseskan sensus penduduk 2020. Agar, penduduk Indonesia bisa satu data. 

Sensus penduduk  secara online akan dilakukan pada bulan Februari dan Maret 2020. Sensus pendataan langsung ke rumah warga pada bulan Juli 2020.

"Makanya, BPS perlu saran dan masukan dari Pemko Pekanbaru dan instansi vertikal. Hari ini diskusi dengan para lurah dan camat. Sedang besok dengan komunitas dan paguyuban," jelas Ayat.

Tujuan diskusi ini agar terwujud satu data kependudukan. Karena, BPS akan melakukan sensus penduduk 2020 ini di seluruh Indonesia. 

"Arahan Presiden Joko Widod seperti itu. Harus tercipta satu data kependudukan," ucap Ayat.

Loading...

Untuk di Pekanbaru, basis data awalnya diambil dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Data yang sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK), ternyata penduduk Kota Pekanbaru hanya 954.000 jiwa.

"Sisanya ada warga yang keluar masuk atau dan belum tercatat dan lain sebagainya. Jika digabung jumlahnya sekitar 1,1 juta jiwa," sebut Ayat.

Mudah-mudahan, warga yang masih proses NIK tercatat semua di Disdukcapil. Sehingga, data tersebut dapat dirangkum BPS.

"Pihak yan berhak mengeluarkan data hanya satu instansi saja yaitu BPS. Inilah yang ditugaskan Presiden Jokowi kepada BPS," pungkas Ayat.