Peta Bidang Masih Diproses BPN, Tim Appraisal Belum Tentukan Nilai Ganti Rumah Warga untuk Jalan Badak Ujung Pekanbaru

Peta Bidang Masih Diproses BPN, Tim Appraisal Belum Tentukan Nilai Ganti Rumah Warga untuk Jalan Badak Ujung Pekanbaru

12 November 2019
Inilah Jalan Badak Ujung yang sedang dilebarkan Pemko Pekanbaru sebagai akses utama ke Kompleks Perkantoran di Tenayan Raya. Foto: Surya/Riau1.

Inilah Jalan Badak Ujung yang sedang dilebarkan Pemko Pekanbaru sebagai akses utama ke Kompleks Perkantoran di Tenayan Raya. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Jalan Badak Ujung masih dalam tahap pembangunan di Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya. Namun, proses pembangunan sedikit terkendala karena belum rampungnya proses ganti rugi lahan, bangunan, dan kebun masyarakat di RT 02 RW 03 itu.

Hal itu terungkap dari pernyataan Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi, Selasa (12/11/2019).

"Ada kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk peningkatan Jalan Badak Ujung. Jalan tanah itu akan dijadikan jalan beton," katanya.

Menurut perencanaan Dinas PUPR, jalan itu diperlebar dengan ukuran yang bervariasi antara 5 hingga 6 meter. Sekarang, usulan perencanaan Dinas PUPR itu sudah dianggarkan dan disahkan DPRD dalam APBD Perubahan 2019.

Dana untuk pembebasan lahan dari Dinas PUPR itu diberikan ke Dinas Pertanahan sebagai eksekutor. Dalam tahapan pembebasan lahan, Dinas PUPR, pihak Kecamatan Tenayan Raya, dan Dinas Pertanahan telah memasang patok di sepanjang jalan yang dilebarkan. 

Tim dari Dinas Pertanian dan Perikanan, tim dari Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, dan tim dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Pekanbaru sudah turun ke lokasi yang akan diganti rugi. Masing-masing tim bertugas mendata lahan yang akan diganti rugi.

"Tim Dinas Pertanian dan Perikanan membuat data terhadap tanaman-tanaman. Tim dari Bidang Cipta Karya melihat rumah masyarakat yang terdampak pelebaran jalan. Sedangkan tim BPN bertugas membuat peta bidang terhadap luasan tanah yang akan diganti rugi," jelas Dedi.

Loading...

Nanti, data dari tiga tim ini diserahkan ke tim appraisal (lembaga independen yang bertugas menghitung nilai tanah). Setelah itu, tim appraisal menghitung nilai tanah, nilai bangunan, dan nilai tanaman yang akan diganti rugi.

"Sekarang, tahapan ini sedang dikerjakan. Berdasarkan hitungan tim appraisal inilah Pemko Pekanbaru menggelontorkan uang ganti rugi," sebut Dedi.

Informasi terbaru, data dari Dinas Pertanian dan Perikanan serta data tim Bidang Cipta Karya Dinas PUPR sudah diterima tim appraisal.

"Hanya satu yang belum lengkap yaitu peta bidang dari BPN Pekanbaru," ucap Dedi.