Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Para Lurah Hati-Hati Kelola Dana Kelurahan

Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Para Lurah Hati-Hati Kelola Dana Kelurahan

20 Agustus 2019
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Para lurah di Kota Pekanbaru diingatkan berhati-hati mengelola dana kelurahan. Pasalnya, kesalahan dalam pengelolaan bisa berhadapan dengan hukum.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Selasa (20/8/2019), mengatakan, dana kelurahan ini merupakan pertama kali diterima dari pemerintah pusat. Namun, banyak kendala di administrasi. 

"Makanya, saya perintahkan Sekretaris Daerah dan kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) serta kepala Inspektorat mendampingi para lurah tersebut. Karena, para lurah ini tidak mengerti dengan administrasi keuangan," ungkapnya.

Dengan pendampingan, maka para lurah punya kekuatan pemahaman serta tidak lari dari arahan. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 yang mengatur tentang Dana Kelurahan, program ini sebenarnya sudah sama dengan pemberdayaan yang menjadi program strategis Pemko Pekanbaru.

"Namun, penatausahaan keuangannya juga harus dibantu petugas-petugas bagian keuangan. Harapan kami, Sekda dan kepala BPKAD dan kepala Inspektorat mendampingi terus," harap Firdaus.

Diharapkan juga, tata kelola keuangan dana kelurahan bisa lebih cepat. Di samping itu, bagi lurah yang mengelola dana kelurahan diminta berhati-hati dalam pengelolaannya.

"Kalau salah langkah, ada aspek hukum yang menjadi tanggung jawabnya," tegas Firdaus.

Kesempatan berbeda, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Syoffaizal mengungkapkan, dana kelurahan tidak semuanya bisa diajukan para lurah. Pada tahap pertama ini, dana kelurahan yang dapat dicairkan hanya 43 persen.

Diberitakan sebelumnya, Pemko Pekanbaru harus mencairkan dana kelurahan tahap pertama bulan ini. Jika tidak, maka dana kelurahan tahap kedua tak akan dicairkan pemerintah pusat.

Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Syoffaizal dalam pembukaan rapat evaluasi dana kelurahan di aula kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Jumat (16/8/2019), mengatakan, dana kelurahan yang diterima pada tahun ini sebesar Rp30.721.454.000. Dana ini dibagikan ke masing-masing kelurahan sebesar Rp370.138.000.

Namun, dana dari pemerintah pusat disalurkan secara bertahap. Pada tahap pertama ini, dana kelurahan dicairkan sebesar Rp15.390.727.000. Sekitar 50 persen dari Rp15,3 miliar itu sudah dikucurkan ke Pemko Pekanbaru.

Untuk pengucuran dana kelurahan tahap kedua, sekitar 50 persen dana kelurahan tahap pertama harus terserap sekitar Rp7.680.363.500

"Hari ini persolannya, penyerapan dana baru 11 persen yaitu Rp2.123.049.777. Jadi, ada dana kelurahan yang belum terserap sebesar Rp5,2 miliar," ungkap Syoffaizal.

Jika dana kelurahan ini terserap seluruhnya, mudah-mudahan tahap kedua dapat dicairkan. Sebaliknya, apabila dana Rp5,2 miliar tidak dapat dicairkan hari ini maka Rp15 miliar lagi tidak akan dicairkan oleh pemerintah pusat.

"Karena, dana ini kami butuhkan untuk pembangunan di kelurahan," sebut Syoffaizal.