Satpol PP Pekanbaru Buru 6 Mobil Dinas yang Belum Dikembalikan Anggota DPRD

Satpol PP Pekanbaru Buru 6 Mobil Dinas yang Belum Dikembalikan Anggota DPRD

22 Juli 2019
Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru sedang memburu enam mobil dinas yang digunakan anggota DPRD. Pasalnya, enam mobil ini terus bergerak dan peminjam tak ada niat mengembalikannya ke Pemko Pekanbaru.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono di kantor DPRD, Senin (22/7/2019), mengatakan, pihaknya masih terus melakukan proses penarikan mobil dinas yang dipinjamkan ke anggota DPRD. Pemantauan keberadaan mobil dinas itu tetap dilakukan.

"Tetap kami cari. Untuk mobil yang sudah dikembalikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), maka dilakukan penataan administrasi," ujarnya.

Mobil dinas milik Pemko Pekanbaru itu diamankan supaya tidak bisa diambil kembali. Karena, pengembalian mobil dinas ini harus dipertanggungjawabkan.

"Kami mengambil aset di luar Pemko Pekanbaru. Kalau antar pejabat Pemko, ya tidak apa-apa (tidak perlu tarik-menarik mobil dinas)," jelas Agus.

Karena, mobil dinas digunakan untuk tugas. Sementara, dalam penarikan mobil dinas di luar Pemko Pekanbaru, Satpol PP menerima daftar mobil yang ditarik. 

Surat penarikan tersebut diterima dari BPKAD. Pasalnya, BPKAD tidak mampu saat akan menarik mobil dinas di luar Pemko Pekanbaru.

"Akhirnya, BPKAD menyerahkan tugas penarikan mobil dinas itu ke saya. Saya melakukan penarikan, kami masih berkoordinasi kepada pemegang mobil dinas," jelas Agus.

Tugas penarikan mobil diterima karena BPKAD merasa si peminjam mobil dinas terlalu lama mengurus administrasi pengembalian. Sehingga, mobil dinas itu harus ditarik. 

"Saat ini, kami masih melakukan penarikan dan pemantauan. Belum ada penyetopan. Masih ada enam mobil lagi," tegas Agus.

Diberitakan sebelumnya, Pemko Pekanbaru didesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menarik seluruh mobil dinas yang masih dikuasai anggota dewan. Pintu negosiasi ditutup Pemko Pekanbaru karena peringatan sudah disampaikan sejak hingga tiga kali ke seluruh anggota DPRD.

"Mereka (anggota DPRD) tidak boleh lagi menggunakan mobil itu dan harus dikembalikan. Sebelumnya, kami sudah memperingatkan (mereka) hingga tiga kali," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Agus Pramono di ruang rapatnya, Rabu (17/7/2019).

Saat ini, ada 14 mobil dinas anggota DPRD yang belum ditarik. Target penarikan mobil dinas anggota DPRD Pekanbaru diupayakan secepat mungkin.

"Sekarang ini bukan lagi berbicara peringatan. Kini, saya mau tarik mobil dinas tersebut," ucap Agus.

Penarikan mobil dinas anggota DPRD ini atas laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima Pemko Pekanbaru. Berdasarkan laporan tersebut, semua mobil dinas di luar Pemko Pekanbaru ditarik harus ditarik.

"Saya sendiri mendengarkan langsung dari BPK supaya saya menarik mobil dinas anggota DPRD. Sejak saat itu, saya berusaha menghubungi melalui telepon dan mencoba menghubungi satu demi satu anggota DPRD supaya dia mengembalikan sendiri," ungkap Agus.

Penarikan mobil dinas sudah dilakukan sejak April 2019 lalu. Namun, anggota DPRD masih ada yang belum mengembalikan.

"Kalau tidak mau mengembalikan sendiri dan kami datangi masih ribut, itu sudah tidak pas lagi. Kalau kami datang, kasihkan saja. Untuk apalagi ribut-ribut," tegas Agus.

Seharusnya, mobil dinas dikembalikan anggota DPRD sejak enam bulan lalu. Aturan ini berlaku bagi semua anggota DPRD Pekanbaru.

"Minggu ini, saya targetkan semua harus bisa ditarik. Saya tidak juga ingin mempermalukan orang. Mari saling menghormati dan saling menghargai sesama pejabat," ucap Agus.