Pembongkaran Atap Kanopi Ruko di Jalan Jenderal Sudirman Ternyata Perintah Wali Kota Pekanbaru Firdaus

Pembongkaran Atap Kanopi Ruko di Jalan Jenderal Sudirman Ternyata Perintah Wali Kota Pekanbaru Firdaus

11 Juli 2019
Pembongkaran atap kanopi di bilangan ruko di samping Mal Pekanbaru pada 8 Juli lalu. Foto: Surya/Riau1.

Pembongkaran atap kanopi di bilangan ruko di samping Mal Pekanbaru pada 8 Juli lalu. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Sejumlah atap kanopi rumah toko (ruko) di sepanjang Jalan Sudirman (di seberang Pasar Pusat) dibongkar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru pada 8 Juli 2019. Pembongkaran ini rupanya atas perintah wali kota Pekanbaru karena pemilik ruko tak menghiraukan.

"Kami menertibkan ruko, terutama di Jalan Jenderal Sudirman, karena bangunannya tidak teratur. Kami sudah mengingatkan sebelumnya," ungkap Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Kamis (11/7/2019).

Akhirnya, langkah tegas diambil dengan melakukan pembongkaran atas kanopi  ruko pada 8 Juli lalu. Sebenarnya, hal ini tak perlu dilakukan.

"Dengan kesadaran tinggi masyarakat, tidak perlu kami yang membongkar. Masing-masing cukup tahu dengan kewajibannya," kata Firdaus.

Pemilik ruko harus mematuhi aturan yang sudah dibuat. Karena, Pekanbaru ini bukan kota milik Firdaus. Makanya, Kota Pekanbaru harus dijaga bersama.

"Penertiban ruko ini akan kami lakukan di semua sudut kota," sebut Firdaus.

Diberitakan sebelumnya, Dinas PUPR Kota Pekanbaru merobohkan kanopi yang dipasang di bilangan ruko di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Senin (8/7/2019) pagi. Pasalnya, kanopi yang dibangun pemilik ruko itu dibahas masyarakat karena sudah melewati batas bangunan.

"Kami melakukan penertiban di sepanjang jalan protokol ini. Sesungguhnya, kami merapikan ruko-ruko di seluruh ruas jalan. Tetapi kami prioritaskan di Jalan Sudirman dan lainnya," kata Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution di sela-sela penertiban.

Penertiban ini dilakukan karena didapati kondisi kanopi ruko ada yang panjang dan yang pendek. Hal ini menuai protes dari masyarakat. 

"Seolah-olah kami tidak menegakkan aturan yang ada," ucap Indra Pomi.

Makanya, penertiban ditargetkan di 30 ruko hari ini di kanan dan kiri jalan. Penertiban dimulai dari bawah Jembatan Siak IV (Jalan Jenderal Sudirman), Jalan Hangtuah, hingga ke Jalan Pangeran Hidayat.

"Ini untuk tahap pertama. Kami akan melanjutkan ke beberapa ruas jalan lagi. Kami sudah menyurati pemilik ruko," sebut Indra Pomi.

Awalnya, permasalahan ini diangkat oleh masyarakat melalui media sosial. Sehingga, banyak tanggapan dari masyarakat lainnya. 

Hal ini seolah-olah Pemko Pekanbaru tidak bergerak. Menurut masyarakat, Pemko Pekanbaru tidak menertibkan hal-hal yang bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan Bangunan Jalan-Jalan Utama di Kota Pekanbaru. Di dalam Perwako itu disebutkan bahwa  masyarakat tidak boleh menambah bangunan di luar tanahnya sendiri.

"Artinya, pemilik ruko membuat kanopi di dalam persil tanahnya sendiri. Jangan membuat kanopi di atas trotoar," jelas Indra Pomi.

Sebenarnya, kanopi boleh dibangun jika ruko tersebut berada 12 meter dari parit jalan. Tapi, kanopi yang dibangun hanya sepanjang 2,5 meter.

"Permasalahan ruko di Jalan Jenderal Sudirman ini sudah lama dan sudah terlanjut di depan jalan. Mestinya, kanopi-kanopi ruko ini tidak lagi dibuat," ucap Indra Pomi.