Rencana Aturan Baru, Warga Pekanbaru yang Tertangkap Basah Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp250 Ribu

Rencana Aturan Baru, Warga Pekanbaru yang Tertangkap Basah Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp250 Ribu

24 Juni 2019
Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi (kanan) saat mensimulasikan menangkap seorang pegawai yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Mal Pelayanan Publik, Senin (24/6/2019). Foto: Surya/Riau1.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi (kanan) saat mensimulasikan menangkap seorang pegawai yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Mal Pelayanan Publik, Senin (24/6/2019). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru akan menerapkan sistem baru dalam menjaga kebersihan kota dalam waktu dekat. Sistem baru itu tentang denda bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Pemko Pekanbaru mensimulasikan seorang pegawai yang membuang sampah sembarangan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Pegawai tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa pemblokiran semua layanan yang ada di MPP.

Pemblokiran tidak akan bisa dibuka, sampai pegawai tersebut membayar denda Rp250 ribu atas sanksi buang sampah sembarangan. Simulasi sistem kerja terbaru yang diinisiasi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra.

Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Ayat Cahyadi diperlihatkan sistem baru soal penindakan pelanggaran publik, salah satunya penindakan bagi pelaku buang sampah sembarangan. Bagi pelaku buang sampah sembarangan yang kedapatan oleh Satgas, tim hanya memerlukan NIK dari tanda pengenalnya saja.

Kemudian melalui aplikasi nantinya, NIK pelaku yang membuang sampah sembarangan akan masuk ke sistem dan terkoneksi ke semua layanan. Jika pelanggar peraturan daerah (perda) ini tidak membayar sanksi senilai Rp250 ribu, maka tidak bisa mendapatkan layanan yang ada di MPP Pekanbaru.

"Kami mengajak masyarakat jangan buang sampah sembarangan. Makanya, penegakan peraturan diperlukan," ujar Ayat.

Tujuan sistem baru ini agar masyarakat taat dan tertib. Ke depan tidak hanya buang sampah sembarangan, tapi termasuk juga permasalahan sosial lain.

"Sistem ini akan kami  sempurnakan terus. Terima kasih untuk Diskominfotiksan," ucap Ayat.

Kesempatan yang sama, Kadiskominfotiksan Pekanbaru Eka mengatakan, sistem ini masih akan disempurnakan. Sistem ini belum diterapkan saat ini. 

"Kami perlu mensosialisasikan sistem ini kepada masyarakat sebelum diterapkan. Kami juga perlu menyiapkan sumber daya manusia untuk menegakkan aturan sistem ini," sebutnya.