Para Camat Ditugasi Sebar 251.000 SPPT PBB ke Masyarakat Pekanbaru

Para Camat Ditugasi Sebar 251.000 SPPT PBB ke Masyarakat Pekanbaru

11 Februari 2019
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Para camat ditugaskan Wali Kota Pekanbaru Firdaus untuk menyebarkan 251.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) ke masyarakat. Sebab, potensi dari utang pajak ini mencapai Rp138 miliar.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin di kantor wali kota, Senin (11/2/2019).

"SPPT PBB ini langsung diserahkan wali kota kepada para camat. Ini bentuknya perintah untuk disampaikan kepada masyarakat," katanya.

SPPT PBB ini harus disebar habis di 12 kecamatan dan 83 kelurahan. Bapenda ditugaskan mengawasi penyebaran SPPT PBB ini.

"Setiap bulan, kami melakukan evaluasi ke kantor kecamatan. Kami mengecek penyebaran SPPT PBB," tutur Ami, sapaan akrabnya.

Loading...

Bila ditemukan SPPT PBB yang belum disebar ke masyarakat, maka temuan ini akan dilaporkan Bapenda ke pimpinan sevata berkala. Karena, konsekuensinya ada, baik bagi Bapenda maupun camat.

"Jika tidak tercapai, maka para camat termasuk kepala Bapenda harus berhenti dari jabatannya," ucap Ami.

Alasan penyebaran SPPT PBB oleh pihak kecamatan karena berbagai hal. Salah satunya, banyak alamat wajib pajak tidak ditemukan jika SPPT PBB ditagih langsung pihak Bapenda.