Upah Buruh VS Virus

Upah Buruh VS Virus

15 Oktober 2021
Juandy Hutauruk

Juandy Hutauruk

RIAU1.COM - Merujuk kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan (PP 36/2021 ttg Pengupahan), maka kita akan dihadapkan dengan penetapan Upah Minimum Provinsi dan selanjutnya adalah Upah Minum Kota/Kabupaten, sebagaimana yang diatur dalam pasal 25 PP 36/2021 tersebut.

PP 36/2021 tentang Pengupahan menganulir regulasi sebelumnya tentang Pengupahan, yakni PP 78/2015 tentang Pengupahan, dimana pasal-pasal didalam peraturan tersebut boleh dikatakan bagus, namun belum mumpuni menghadapi rumitnya tata kelola upah di Indonesia. 

Hadirnya PP 36/2021 membuat para elit serikat pekerja/buruh harus kembali membaca dengan jeli, apa makna dari munculnya peraturan tersebut.

Jika melihat kondisi negeri ini akibat gelombang pandemic C-19, maka sebuah ujian dan tantangan tersendiri bagi pemerintah, serikat, praktisi hukum dan pekerja/buruh itu sendiri dalam menghadapi dan mencari jalan keluar atas dampak bagi pekerja/buruh dari pendemi C-19 terhadap upah pekerja/buruh akibat system kerja yang berubah. 

Dikala itu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Menakertrans RI), mengeluarkan sebuah himbauan tertulis melalui Surat Edaran Menakertrans RI No.M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Corona Pandemi Virus Disaese 2019. 

Melihat hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Riau (DPW PSI Riau) Juandy Hutauruk dan juga selaku Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Provinsi Riau (Korwil KSBSI Riau), menegaskan bahwa hingga saat ini, melalui Surat Edaran Menakertrans RI No.M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Corona Pandemi Virus Disaese 2019 tersebut belum dicabut. 

Hal ini membuat kekhawatiran pekerja/buruh menjelang penetapan kenaikan UMP/UMK untuk tahun 2022 yang akan datang diduga akan sama nasibnya dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni tidak adanya kenaikan dan/atau disesuaikan dengan tahun sebelumnya.

Sebab berdasarkan analisa dari fakta-fakta yang terjadi, bahwa UMK Pekanbaru tidak ada kenaikan yakni boleh dikatakan UMK tahun 2020 dan 2021 sama nilai besarannya. Hal ini sangat merugikan kaum pekerja/buruh, dimana melalui Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru menetapkan nilai yang sama dengan mengacu Surat Edaran No.M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Corona Pandemi Virus Disaese 2019. 

Sementara di beberapa Kota/Kabupaten mengalami kenaikan UMK, hal ini membuat pekerja/buruh menjadi korban ditambah dengan system kerja yang diubah membuat pekerja/buruh juga menerima upah prorate (hitungan per hari masuk kerja). Meskipun melalui BSU ataupun Kartu Prakerja yang diluncurkan oleh Pemerintah, tidaklah secara konperhensif menjadi persoalan yang terjadi. 

Adanya data-data yang tidak akurat menyebabkan penyaluran bantuan tersebut jauh dari kata-kata BANTUAN. Berdasarkan infromasi yang diterima, Pemerintah melalui Kemenakertrans RI tidak memiliki data pembanding (nihil data), hanya mengandalkan data yang diterima dari BP Jamsostek, meskipun data tersbut sangat diragukan kevalidtannya.

Kembali bicara persoalan penetapan UMP Provinsi Riau untuk Tahun 2022, maka paling lama tanggal 21 Nopember 2021 Provinsi Riau wajib menetapkan nilai besaran UMP Provinsi Riau, sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 29 PP 36/2021 tentang Pengupahan. Dengan menggunakan rumusan formula perhitungan yang telah diatur sedemikian rupa dalam regulasi tersebut, maka Provinsi Riau akan menerapkan upah terbaru yakni UMP Tahun 2022. 

Bahwa dengan tidak digunakannya lagi KHL (Kebutuhan Hidup Layak), maka Badan Pusat Statistik (BPS) akan menerbit angka besaran pertumbuhan ekonomi dan inflasi berdasarkan perhitungan BPS dengan menggunakan indicator perhitungan Paritas Daya Beli Masyrakat.

Bahwa diharapakan, agar Surat Edaran tidak menjadi momok yang menakutkan dan atau tidak lagi menjadi acuan bagi pemerintah dalam menetapkan nilai kenaikan besaran UMP dan dimintakan transparansi BPS dalam menetapkan indicator (angkatan kerja mana saja) untuk dimasukkan kedalam rumusan yang bermuara terbitnya angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau. Dimana angka ini akan menjadi acuan di dalam proses penetapan UMP oleh para stakeholder terkait di Dewan Pengupahan Provinsi Riau.