Prahara Kasus Novel Baswedan Bukti Kebobrokan Hukum di Indonesia

Prahara Kasus Novel Baswedan Bukti Kebobrokan Hukum di Indonesia

16 Juni 2020
Ramadhana Ari Pratamas Bangun

Ramadhana Ari Pratamas Bangun

RIAU1.COM - Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tertuang jelas pada Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Negara hukum yang berpedoman pada karakteristik dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang merupakan sumber hukum dan falsafah bangsa dan negara. 

Negara yang berdasarkan hukum (Rechtstaat) bukan berdasarkan kekuasaan (Machstaat) harusnya tampil sebagai negara yang bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum yang dilakukan secara adil, merata, transparan dan akuntabel. Bukan malah tampil sebagai negara yang menunjukkan praktik-praktik penegakan hukum yang cacat dan merongrong kewibawaan hukum itu sendiri. 

Lagi, untuk kesekian kalinya penegakan hukum di Indonesia tidak berkeadilan. Kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017 lalu ini telah memasuki babak baru. Dimana terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis yang merupakan oknum anggota polri, dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan yang disiarkan live streaming di Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis (11/06/2020) lalu. 

Keduanya dituntut olek Jaksa dengan Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP. Kasus Novel Baswedan tersebut merupakan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, yakni kecacatan permanen pada mata sebelah kiri Novel Baswedan

Maka, jika dilihat dari Pasal yang diterapkan oleh Jaksa terhadap kedua terdakwa tersebut, harusnya keduanya dituntut hukuman maksimal yaitu tujuh tahun penjara sesuai kesalahan dan perbuatan yang dilakukan keduanya serta mempertimbangkan asas-asas hukum yang ada, baik itu asas keadilan hukum maupun asas equality before the law (persamaan hak dihadapan hukum). 

Bahkan, seharusnya kedua terdakwa dituntut dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP yang hukuman penjaranya maksimal dua belas tahun. Dan seandainya tindakan terdakwa kala itu mengakibatkan kematian, bisa dikenakan hukuman lima belas tahun penjara (Pasal 355 Ayat (2) KUHP). Sebab tindakan kedua terdakwa juga dinilai mengancam hilangnya nyawa seseorang. 

Wajar jika banyak orang berspekulasi bahwa pengungkapan penyerangan terhadap Novel Baswedan banyak rekayasa dan persidangan terkesan formalitas semata, sebab bertahun - tahun tidak ada kepastian, pelaku berkeliaran bebas selama dua tahun, kemudian pelaku tertangkap dan hanya dituntut satu tahun penjara. 

Dalam hal ini, peran Jaksa Penuntut Umum harusnya membela hak korban, justru terlihat sebagai pembela para terdakwa. Sungguh pemandangan yang sangat memilukan dan menunjukkan kebobrokan hukum di negara hukum Pancasila. Bukannya memberikan keadilan yang semestinya, tapi justru keadilan hukum yang sesat atau miscarriage of justice. 

Loading...

Menyaksikan adanya kebobrokan hukum atas kasus Novel Baswedan tersebut, hendaknya Presiden Joko Widodo hadir untuk menjawab kesemrawutan hukum yang terjadi di negeri ini. Apalagi korbannya seorang penyidik KPK yang bertugas memerangi kasus korupsi di Indonesia. Dan Presiden Joko Widodo sendiri dalam visi misinya berjanji untuk memberantas korupsi di Indonesia, maka ini sudah menjadi tanggung jawab besar seorang Presiden. 

Belum lagi, kabarnya aktor intelektual dari kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan tidak ada. Bisa jadi sebenarnya memang ada yang memerintahkan kedua oknum polisi tersebut. Meskipun kedua terdakwa mengaku kepada Jaksa bahwa tidak ada yang memerintahkan mereka, murni hanya motif balas dendam. Maka, ini harus diungkap sejelas-jelasnya. 

Mari kita bersama-sama mengawal dan mengikuti perkembangan kasus Novel Baswedan ini hingga Putusan Pengadilan yang inkracht. Semoga Majelis Hakim tidak terbawa suasana sandiwara hukum yang sedang dimainkan. Keadilan harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh atau istilah lainnya fiat justitia ruat caelum. 

 

Oleh: Ramadhana Ari Pratamas Bangun; Menteri Hukum dan Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa BEM Universitas Riau/
Mahasiswa Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Riau.