Pancasila yes! Komunis NO!

Pancasila yes! Komunis NO!

14 Juni 2020
Sahrin

Sahrin

RIAU1.COM - Menurut William Blumh, dalam bukunya Modern Political. Ideologies and Attitude (Culture), mengemukakan bahwa ideologi sebagai alat untuk menjalani proses kehidupan, muncul menjadi rasional dan bebas untuk mewujudkan suatu hakikat. Artinya ideologi harus mampu menyelesaikan beberapa masalah kemanusiaan, salah satunya menciptakan pandangan hidup yang benar.

Pancasila ialah ideologi negara yang merupakan hasil ijtihad oleh founding fathers, sebagai landasan kehidupan bernegara yang benar. Dan terbukti bahwa Pancasila dapat menyatukan persatuan diatas kemajemukannya dan menyelesaikan perbedaan pendapat dengan sistem musyawarah sebagai mana sila ke 4 dalam Pancasila.

Lebih lanjut dalam upaya lebih terarahnya kehidupan berbangsa dan bernegara, maka setiap peraturan yang diterbitkan oleh lembaga negara mesti sesuai dengan nilai-nilai Pancasila atau tidak boleh bertentangan dengan Fundamental Norm.

Salah satu RUU yang jadi polemik saat ini ialah Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Yang tidak mencantumkan TAP MPRS XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia sebagai dasar hukum di dalam konsideran. Dan RUU HIP tersebut merupakan usulan lembaga DPR RI dan salah satu dari 50 RUU Prolegnas tahun 2020.

Semestinya setiap peraturan harus mempunyai landasan hukum yang mempunyai kaitan dengan apa yang akan diatur. Sama halnya dengan RUU HIP yang berbicara tentang Haluan Ideologi Pancasila dan seharusnya mencantumkan peraturan yang ada kaitannya salah satunya ialah TAP MPRS XXV Tahun 1966.

Kejadian ini Patut diduga bahwa ada upaya terselubung dalam kebangkitan ideologi terlarang di Indonesia. Saya selaku Ketua Umum HMI BADKO Riau-Kepulauan Riau secara tegas menolak setiap RUU yang berbau ideologi terlarang dan menyengsarakan rakyat. Dan kami berharap kepada setiap fraksi yang ada di parlemen dan kepada bapak Presiden RI Ir. Joko Widodo untuk lebih bijaksana dalam menyikapi RUU HIP ini dan jangan sampai memberi ruang kepada kebangkitan ideologi terlarang. 

Dan penting diketahui bahwa sejak awal berdirinya HMI tetap konsisten mendukung Pancasila sebagai ideologi negara. Dan HMI pernah angkat senjata dalam melawan pemberontak komunis di madiun pada 18 September 1948 dan berlanjut perseteruannya pada tahun 1964-1965 Gerakan 30 September PKI (G30S) hingga berakhir pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).

Loading...

Semenjak pembubaran PKI, sejumlah muatan materi peraturan di Indonesia mengatur pelarangan ideologi komunis. Diantaranya tercantum dalam berbagai UU seperti dalam Pasal 107a sampai dengan Pasal 107e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 4 ayat (3) UU 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan negara. Dan Pasal 59 ayat (4) huruf c Jo. Pasal 82A ayat (2) UU Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). 

Terakhir, Pancasila sebagai ideologi negara yang sudah finish dan menolak segala idoelogi yang bertentangan dengan Pancasila. 

 

Oleh: Sahrin S.H., M.H; Ketua Umum HMI BADKO Riau-Kepulauan Riau