Wabah Corona Tak Kunjung Membaik, PSSI Tetapkan Force Majeure

Wabah Corona Tak Kunjung Membaik, PSSI Tetapkan Force Majeure

27 Maret 2020
PSSI

PSSI

RIAU1.COM - PSSI terpaksa harus menangguhkan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 sejak 16 Maret 2020 lalu akibat wabah virus corona atau Covid-19. Bahkan, karena situasi tak kunjung membaik, PSSI akhirnya menetapkan status force majeure (keadaan kahar).

PSSI mengambil keputusan ini setelah mempertimbangkan arahan dari Presiden, maklumat kepolisian negara, dan surat keputusan BNPB yang menetapkan status keadaan darurat tertentu karena wabah Covid-19 hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Sadar dengan keadaan darurat ini, PSSI pun tak ingin memaksakan untuk cepat-cepat melanjutkan kompetisi. "Bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020 adalah Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana terkait penyebaran Covid-19 di Indonesia, maka status ini disebut keadaan kahar," tulis PSSI dalam suratnya, dilansir Okezone.com, Jumat 27 Maret 2020.

Dengan keadaan ini, klub-klub diperbolehkan untuk melakukan perubahan kontrak kerja dengan para pemain dan official soal kewajiban membayar gaji 25 persen dari nilai kontrak yang sudah disepakati. Sebab, selama kompetisi dihentikan, klub-klub tentu mengalami kesulitan untuk mendapatkan pemasukan.

Jika status keadaan darurat tidak diperpanjang oleh pemerintah, maka kompetisi akan bergulir lagi pada 1 Juli 2020. Namun, jika keadaan darurat diperpanjang, maka kompetisi Liga 1 dan Liga 2 2020 bakal dihentikan total.

"Hal-hal terkait teknis termasuk namun tidak terbatas pada penjadwalan, sistem dan format kompetisi, kewajiban klub terhadap pihak ketiga, sistem promosi dan degradasi, akan diatur kemudian dalam Surat Keputusan yang terpisah," ujar PSSI dalam suratnya.

"Surat Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," pungkasnya.