Kemenkumham Sebut Jumlah Pencari Suaka Hampir 15.000 Orang

Kemenkumham Sebut Jumlah Pencari Suaka Hampir 15.000 Orang

29 Juli 2019
Aktivitas anak-anak imigran saat berada di tempat penampungan sementara. Foto: Kumparan.com.

Aktivitas anak-anak imigran saat berada di tempat penampungan sementara. Foto: Kumparan.com.

RIAU1.COM -Ratusan pencari suaka sempat menghiasi Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Saat ini, mereka telah ditampung di lahan bekas Markas Komando Distrik Militer, Kalideres, Jakarta Pusat.

Dilansir dari Kumparan.com, Senin (29/7/2019), Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny F Sompie menjelaskan, permasalahan pencari suaka bukan hanya terjadi di Jakarta. Menurutnya, secara keseluruhan terdapat 15 ribu pencari suaka yang berada di Indonesia. Ia mengatakan, pencari suaka datang ke Indonesia secara mandiri, legal, dan biasanya langsung mendaftarkan diri ke UNHCR.

"Mereka hanya sebagian jumlah mereka 14 ribu-an hampir 15 ribu seluruh Indonesia. Nah mereka hanya sebagian yang tadinya mereka itu berasal dari pencari suaka dan pengungsi yang mandiri. Mereka itu datang secara legal punya paspor, punya visa atau menggunakan metode kunjungan. Kemudian setelah masuk ke Indonesia mereka mendaftarkan diri ke UNHCR bukan melaporkan ke kami," ujarnya.

Ronny mengatakan, pemerintah telah mengatur masalah pencari suaka dalam Perpres Nomor 125 tahun 2016. Agar, pihak imigrasi dan pemerintah daerah bersama-sama mengatasi hal itu.

"Ketika para pencari suaka dan pengungsi ini sudah diterima melalui instansi-instansi yang menemukan mereka di mana saja, di perbatasan, kemudian diserahkan kepada imigrasi untuk pengawasannya. Tetapi juga untuk penampungan mereka dibantu oleh pemerintah daerah yang menyediakan akomodasinya," ucap dia.

Menurut Ronny, batas waktu pencari suaka di penampungan tergantung apakah negara tujuan dapat menerima mereka atau tidak. Lalu, pihak imigrasi akan mengajak secara mandiri dan bekerja sama dengan kedutaan besar negara tujuan yang berada di Jakarta.

"Batas waktunya adalah ketika mereka sudah jelas tidak akan diterima oleh negara tujuan. Maka kita mengajak mereka untuk secara mandiri mereka pulang ke negaranya kita kerja sama dengan kedubes yang ada di Jakarta," tuturnya.

Setelah itu, pihak imigrasi akan menyiapkan sejumlah kebutuhan administrasi untuk keberangkatan para pencari suara ke negara tujuannya.

"Kemudian sudah jelas mereka akan diterima oleh negara yang bersedia menerimanya sebagai negara tujuan, maka tugas imigrasi menyiapkan administrasi mereka untuk pemberangkatan ke negara tujuan. Jadi tidak bisa imigrasi sendirian karena peraturan presidennya sudah jelas mengaturnya," tutupnya.