Penanganan Jalan Daerah Akan Diupayakan Gunakan Payung Hukum Khusus

Penanganan Jalan Daerah Akan Diupayakan Gunakan Payung Hukum Khusus

15 April 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Penajaman kebijakan dana alokasi khusus (DAK) pada tahun 2023, baik dari segi tematik, lokus prioritas, hingga efektivitas program, akan dilakukan pemerintah agar DAK tersebut benar-benar efektif dalam pembangunan daerah.

Seperti itu disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Rencana Kerja Pemerintah (RKP). 

“Pada tahun yang akan datang, kita akan memulai mempertajam itu supaya Dana Alokasi Khusus benar-benar efektif untuk membantu pembangunan di daerah. Dana Alokasi Khusus sebenarnya untuk mempertautkan, menyinkronkan, tujuannya adalah menyinkronkan program-program nasional dan daerah yang bertemu di anggaran APBN dan anggaran daerah,” ujar Suharso.

Lanjut Suharso, juga dibahas mengenai jalan daerah yang lebih dari 40 persen dalam kondisi rusak. Padahal jalan provinsi/kabupaten/kota tersebut mencakup 90 persen dari seluruh jaringan jalan di tanah air.

“Tadi Bapak Presiden menyampaikan bahwa semestinya pemerintah di kabupaten/kota dan juga di provinsi itu memiliki dana yang cukup untuk diarahkan pada jalan di daerah sebelum APBN membantu,” ungkapnya.

Suharso menambahkan, ke depan pemerintah akan mengupayakan untuk menyusun payung hukum yang akan mengatur penanganan jalan daerah tersebut.

“Akan diupayakan ke depan, mungkin dalam bentuk inpres (instruksi presiden) untuk jalan provinsi dan inpres jalan kabupaten/kota yang diprioritaskan buat jalan-jalan produktif, yang menghubungkan konektivitas antara daerah-daerah produksi dan daerah-daerah konsumennya,” ujarnya.*