Pemerintah Sesuaikan Batas Lebih Bayar Restitusi PPN Jadi Rp5 Miliar

Pemerintah Sesuaikan Batas Lebih Bayar Restitusi PPN Jadi Rp5 Miliar

14 Januari 2022
Pelayanan pajak di Kantor KPP Pratama di Pekanbaru. Foto: Istimewa.

Pelayanan pajak di Kantor KPP Pratama di Pekanbaru. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemerintah menyesuaikan jumlah batas lebih bayar restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pengusaha menjadi Rp5 miliar. Penyesuaian batasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang perubahan kedua atas PMK-39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

"Sebagaimana diketahui, batas pengembalian pendahuluan restitusi PPN bagi wajib persyaratan tertentu dalam aturan sebelumnya adalah sebesar Rp1 miliar," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor keterangan tertulisnya, Jumat (14/1/2022). 

Penyesuaian batas restitusi PPN tersebut adalah untuk membantu likuiditas keuangan wajib pajak. Dengan penyesuaian jumlah batasan tersebut menjadi Rp5 miliar, maka lebih banyak pelaku usaha yang mendapat layanan ini.

"Kas dari restitusi dapat digunakan kembali oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya. Sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkapnya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang diundangkan pada 30 Desember 2021, pemerintah juga mewajibkan wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu untuk menyampaikan laporan keuangan dalam sutu tahun pajak, harus diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dan memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian. Apabila tidak dipenuhi, wajib pajak tidak diberikan pengembalian pendahuluan dan dicabut keputusan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentunya.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakannya. Dengan demikian, akan terwujud pelayanan perpajakan yang setara (equal) baik dalam proses penetapan maupun pencabutan sebagai wajib pajak kriteria tertentu.

“Penyesuaian kebijakan ini untuk menjamin kepatuhan wajib pajak kriteria tertentu. Di samping itu, kebijakan ini juga menjamin bahwa wajib pajak memiliki kriteria yang layak selama mendapatkan layanan khusus berupa pengembalian pendahuluan tersebut,” pungkas Neilmaldrin.