Ada 311 Segmen Batas Daerah di Indonesia Belum Tuntas, Disebut Penghambat Tata Ruang

Ada 311 Segmen Batas Daerah di Indonesia Belum Tuntas, Disebut Penghambat Tata Ruang

2 Mei 2021
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Salah satu hambatan dari tata ruang adalah adanya batas daerah yang dari kabupaten/kota, kabupaten-provinsi, atau antar provinsi masih belum selesai sebanyak 311 segmen. 

Demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam rapat koordinasi (Rakor) percepatan penegakan batas daerah secara virtual yang juga diikuti wakil gubernur Riau, Edy Natar akhir pekan ini.

Sebab itu, Tito berkeinginan membuat tim di Kemendagri dalam rangka untuk mengakomodir dan memfasilitasi penyeselsaian batasan wilayah, diseluruh Indonesia.

"Hal ini berkaitan dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang telah menerapakan beberapa kebijakan dan visi misi dalam rangka Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang di utamakan untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak- banyaknya, yang bertujuan untuk menampung keuntungan demografi, dari angkatan kerja, pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi," paparnya.

Tito menerangkan, percepatan penegakan batas daerah dilakukan melalui gubenur menunjuk sekda/asisten pemerintahan untuk menjadi pengendali penyelesaian batas daerah. Selanjutnya melakukan lngkah-langkah strategis dalam percepatan penyelesaian batas dengan membuat rancana aksi percepatan batas, dan mendorong bupati/wali kota untuk segera melaksanakan penyelesaian batas daerah

"Terakhir melakukan penguatan personil dan didukung anggaran dalam penanganan batas," ujarnya.

Lalu, sambung dia menambahkan, disamping perbaikan pendidikan kesehatan dan infrastruktur di Indonesia, juga melakukan perbaikan dalam bidang regulasi dan birokrasi termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) seluruhnya agar lembaga semakin sederhana, simple, efisiensi dalam lembaga.

"Penyederhanaan regulasi dan reformasi birokrasi (RE) sebagai instrument untuk menyederhanakan dan peningkatan efektivitas birokrasi. Sehingga mempermudahan perizinan dan  juga akan mempermudah pengusaha swasta dalam membangunkan usaha dan memberikan investasinya," tuturnya.***