Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Arief Budiman Dipecat

Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Arief Budiman Dipecat

13 Januari 2021
Mantan Ketua KPU RI Arief Budiman (Foto: Istimewa/internet)

Mantan Ketua KPU RI Arief Budiman (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Karena terbukti melanggar kode etik, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arief Budiman sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Pemberhentian ini disampaikan dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 dikutip dari medcom.id, Rabu, 13 Januari 2021.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku ketua KPU RI," jelas surat tersebut.

Arief dianggap bersalah karena mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Saat itu, Evi menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo karena telah memberhentikan dirinya pada 18 Maret 2020.

Sementara Arief Budiman mengaku kehadirannya mendampingi Evi Novida Ginting hanya untuk sekedar memberikan rasa empati.
 
"Institusi (KPU) tidak pernah menugaskan saya ke sana. Kami (komisoner) tidak pernah membahas datang ke sana atau tidak. Itu murni saya berempati dengan yang bersangkutan," terangnya.