Ketika Belanda Pernah Melibatkan Masyarakat Untuk Menjaga Kawasan Hutan

Ketika Belanda Pernah Melibatkan Masyarakat Untuk Menjaga Kawasan Hutan

8 November 2020
Ilustrasi (Foto: Istimewa/internet)

Ilustrasi (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Belanda yang dikenal sebagai penjajah sejak lama tak selalu dianggap menyusahkan oleh rakyat pribumi Nusantara ketika masih bernama Hindia Belanda.

Salah satunya ketika penduduk dilibatkan dalam kawasan konservasi dikutip dari historia.id, Minggu, 8 November 2020.

Pelibatan masyarakat ada dalam aturan hutan lindung 1875 atau Staadblad van Nederlansch Indie over het jaar 1875 no 216.

Disebutkan bahwa penduduk sekitar hutan lindung berhak mengambil jenis-jenis tanaman tertentu dalam hutan. Selain itu, ada pula kriteria larangan, pelanggaran dan kejahatan terhadap hutan lindung yang dikenakan pada setiap orang, termasuk penduduk setempat.

Pemerintah saat itu juga membentuk polisi hutan pada 1897 untuk mengawasi hutan lindung.

Kebanyakan mereka adalah orang-orang Eropa. Mereka berhubungan langsung dengan penduduk setempat dan ikut mengabarkan aturan-aturan baru terkait dengan wilayah konservasi.

Misalnya ketika pemerintah mulai menerbitkan aturan baru tentang hutan lindung pada 1909. Di masa itu juga, aturan penebangan cukup ketat bagi orang di luar kawasan konservasi. Tapi longgar untuk penduduk sekitar.

Seperti misalnya dalam Besluit Gubernur Jenderal pada 13 April 1914. Ada sejumlah produk kehutanan boleh dimanfaatkan oleh penduduk sekitar, termasuk menjualnya.