Sejarah 13 Agustus: Rudi Rubiandini Pecahkan Rekor Operasi Tangkap Tangan KPK

Sejarah 13 Agustus: Rudi Rubiandini Pecahkan Rekor Operasi Tangkap Tangan KPK

13 Agustus 2020
Rudi Rubiandini (foto: Istimewa/internet)

Rudi Rubiandini (foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini yang tertangkap tangan menerima suap senilai US$ 700 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar tepat hari ini menjadi sejarah baru bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tahun 2013.

Alasannya karena nominal dari OTT tersebut mampu mengalahkan rekor yang sebelumnya dipegang oleh Artalyta Suryani dinukil dari tempo.co, Kamis, 13 Agustus 2020.

Aksi OTT terhadap pengusaha yang dikenal karena keterlibatannya dalam kasus penyuapan jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu hanya mendapati uang US$ 660 ribu atau Rp6,8 miliar saat itu.

Penegakan hukum terhadap Rudi ini juga mengalahkan perasi tangkap tangan terhadap Ahmad Fathanah.

Dia ditangkap usai menerima uang Rp 1 miliar dari importir daging, PT Indoguna Utama.

Loading...

Untuk diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara kepada Rudi Rubiandini.

Dia bebas pada, Minggu, 16 Februari 2020 setelah menjalani hukuman pidana penjara selama tujuh tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.