Mahfud MD Pastikan Djoko Tjandra Ditahan Lebih Dari 2 Tahun

Mahfud MD Pastikan Djoko Tjandra Ditahan Lebih Dari 2 Tahun

1 Agustus 2020
Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan buron hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra (foto: Istimewa/internet)

Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan buron hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra (foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan buron hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra dipastikan bakal lebih lama lagi mendekam di balik jeruji penjara setelah Kejaksaan Agung mengeksekusinya selama dua tahun.

Pernyataan ini disampaikannya melalui akun media sosial Twitter @mohmahfudmd, Sabtu, 1 Agustus 2020.

" Joko Tjandra tdk hny hrs menghuni penjara 2 thn. Krn tingkahnya dia bs diberi hukuman2 baru yg jauh lbih lama," terangnya.

Menurutnya, pidana Djoko Tjandra dapat ditambah dengan tuduhan penggunaan surat palsu, penyuapan dan dugaan pidana lainnya.

" Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kpd pejabat yg melindunginya. Pejabat2 yg melindunginya pun hrs siap dipidanakan. Kita hrs kawal ini," terangnya.

Untuk diketahui Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.