Alvin Lie Heran Hanya Lurah yang Diberi Hukuman Penerbitan KTP Djoko Tjandra

Alvin Lie Heran Hanya Lurah yang Diberi Hukuman Penerbitan KTP Djoko Tjandra

13 Juli 2020
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie (foto: Istimewa/internet)

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie (foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mempertanyakan alasan penonaktifan Lurah Grogol Selatan Asep Subhan karena menyalahgunakan wewenang dalam memberikan pelayanan e-KTP buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Pertanyaan ini disampaikannya melalui akun media sosial miliknya @alvinlie21, Minggu, 12 Juli 2020.

" Kenapa yg kena sanksi hanya Lurah?," tanyanya.

Menurutnya, pihak imigrasi juga sepatutnya dihukum berat lantaran telah berani bersekongkol bersama buronan masuk ke Tanah Air tanpa terlebih dahulu menjalani proses hukum.

" Bgmn dgn Imigrasi? Buronan bisa lolos masuk ke Indonesia," tambahnya.

Untuk diketahui Lurah Grogol Selatan Asep Subhan berperan aktif serta telah melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan e-KTP buronan kelas kakap Djoko Tjandra.

Bahkan selama penerbitan e-KTP, lurah ikut duduk disamping operator hingga proses pencetakaan selesai.

Setelah menjadi buron, Djoko Tjandra menetap di Papua Nugini dan kembali masuk ke Indonesia mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

e-KTP yang tengah dibuatnya bersama lurah dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan pengajuan PK.