Alhamdulillah, Kemenag Gratiskan UMKM Urus Izin Halal

Alhamdulillah, Kemenag Gratiskan UMKM Urus Izin Halal

24 Juni 2020
Ilustrasi (Foto: Istimewa/internet)

Ilustrasi (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Ada kabar baik bagi para pengusaha gorengan, es cendol kaki lima dan pelaku Usaha Mikro Kecil lainnya. Menteri Agama Fachrul Razi mengaku akan menggratiskan pengurusan sertifikasi halal bagi para pelaku UMK.

Pernyataan ini disampaikan akun Twitter resmi Kementerian Agama RI @Kemenag_RI, Rabu, 24 Jun 2020.

" Kemenag permudah pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) memperoleh sertifikasi halal," terangnya.

Syarat pengurusan sertifikat halal gratis adalah UMK harus memiliki omzet di bawah Rp1 miliar. Tak hanya itu, durasi proses sertifikasi halal juga mereka pangkas. Dari 117 hari menjadi 21 hari.

Menurut Fachrul Razi langkah ini untuk mempercepat perputaran ekonomi lokal serta memperbaiki daya beli masyarakat dan mendorong kebangkitan ekonomi pasca pandemi.

Khususnya bagi kelangsungan usaha dan pemasaran UMKM secara lebih cepat dan luas dengan melibatkan kementrian dan lembaga terkait.

Fachrul Razi membocorkan rahasianya terletak pada strategi subsidi silang yang mereka lakukan. 

Di mana usaha yang omzetnya di atas Rp1 miliar akan mengsubsidi usaha di bawah Rp1 miliar. Termasuk dengan melakulan relokasi anggaran di Kemenag dan BPJPH.