Sah, PTUN Putuskan Jokowi dan Kominfo Bersalah Karena Blokir Internet di Papua Barat

Sah, PTUN Putuskan Jokowi dan Kominfo Bersalah Karena Blokir Internet di Papua Barat

3 Juni 2020
Presiden RI Joko Widodo (Foto: Istimewa/internet)

Presiden RI Joko Widodo (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta ( PTUN) yang diwakili Hakim Ketua Nelvy Christin, Rabu, 3 Juni 2020 memutuskan Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada 2019 silam.

Putusan ini diunggah langsung oleh Kuasa hukum penggugat, Muhammad Isnur melalui akun twitter miliknya, @madisnur.

" Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum," sebut hakim.

Menurut hakim, Internet bersifat netral. Namun, jika ada konten yang melanggar hukum harusnya yang dibatasi adalah konten tersebut. Jadi internat bisa digunakan untuk hal yang positif atau pun negatif.

Loading...

Untuk diketahui pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika. Sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi. 

Majelis hakim menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.

Pada kesempatan yang berbeda, Isnur mengucapkan selamat kepada semua pihak yang telah berjuang. Termasuk kepada rakyat Papua.

" Selamat kepada rekan2 semua. Selamat kepada Rakyat Papua, Pejuang-pejuang Hak Asasi Manusia, kepada para Akademisi yang sudah pasang badan dan maju. Juga kepada PTUN yang sudah menjalankan kewajibannya dengan sangat baik. Mari kawal lebih lanjut jika ada banding," tutupnya.