Menpan RB Tjahjo Kumolo Sebut Pemda Bebas Atur Soal ASN yang Bekerja di Rumah atau Kantor Saat New Normal

Menpan RB Tjahjo Kumolo Sebut Pemda Bebas Atur Soal ASN yang Bekerja di Rumah atau Kantor Saat New Normal

1 Juni 2020
Sejumlah ASN saat mengikuti apel pagi pegawai di Kemendagri, Jakarta. Foto: Kumparan.com.

Sejumlah ASN saat mengikuti apel pagi pegawai di Kemendagri, Jakarta. Foto: Kumparan.com.

RIAU1.COM -Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyambut baik rencana new normal yang akan diterapkan di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota maupun daerah lain yang kasus coronanya terkendali. Menurutnya, new normal harus membuat ASN lebih optimal.

"Sebagaimana arahan Bapak Presiden bahwa bagi daerah, provinsi, kabupaten, kota yang sudah selesai melaksanakan PSBB secara bertahap, ASN khususnya melalui kementerian lembaga dan Pemda harus sudah memulai kerja baru," ucap Tjahjo dikutip dari Kumparan.com, Senin (1/6/2020).

Pengertian kerja baru itu adalah mengoptimalkan layanan masyarakat di berbagai sektor. Selanjutnya, meningkatkan kinerja dari seluruh ASN yang ada, baik kementerian lembaga maupun kepala daerah.

Saat new normal tidak ada ketentuan soal siapa saja yang work form office (WFO) dan work from home (WFH). Tjahjo menyerahkan pada kementerian/lembaga/pemda masing-masing.

Tjahjo telah menerbitkan SE Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru. Tjahjo berharap, kebijakan new normal membuat para ASN bisa beradaptasi dalam situasi pandemi virus corona.

"Saya kira saya serahkan pada kementerian, lembaga, dan pemda yang prinsipnya semua harus bekerja. Baik bekerja di kantor ataupun fungsi-fungsi layanan publik yang harus aktif hadir di kantor atau juga dibagi kerja di rumah," tutur Tjahjo

Yang penting, ASN tetap produktif dengan memperhatikan pencegahan corona yaitu memakai masker, menjaga jarak kerja, maupun mengurangi jumlah orang dalam acara seremonial besar.

"Intinya fokus pada 3 hal, sistem kerjanya jamnya harus dipertimbangkan dengan baik, optimalkan infrastruktur penunjang, kemudian berkaitan aplikasi pendukung," pungkasnya.