Polri Berikan Dispensasi Bagi Pemilik SIM yang Habis Masa Berlaku di Periode 24 Maret sampai 29 Mei

Polri Berikan Dispensasi Bagi Pemilik SIM yang Habis Masa Berlaku di Periode 24 Maret sampai 29 Mei

29 Mei 2020
Biaya SNTK naik, Samsat masih ramai. Foto: Kumparan.com.

Biaya SNTK naik, Samsat masih ramai. Foto: Kumparan.com.

RIAU1.COM -Pemerintah sudah ambil ancang-ancang menghadapi tatanan kehidupan normal yang baru atau new normal, termasuk Polri. Polri yang sepanjang pandemi corona menutup pelayanan bidang regident-nya, kini segera membuka kembali layanan Samsat dan BPKB.

"Berkaitan dengan hal tersebut, pelayanan SATPAS, Samsat dan BPKB dapat dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal life)," tulis Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz dikutip dari Kumparan.com, Jumat (29/5/2020).

Di fase new normal, pelayanan Samsat dan BPKB hanya akan berlangsung selama 8 sampai 12 jam sehari.

"Sedapat mungkin terapkan waktu kerja maksimal 8 sampai dengan 12 jam sehari atau 40 jam seminggu. Sehingga petugas tidak kelelahan yang berakibat sakit," kata Idham.

Dengan dibukanya kembali pelayanan Samsat dan BPKB, telegram ini juga menganulir perpanjangan penutupan pelayanan yang seharusnya berlangsung hingga 29 Juni 2020.

"Maka ketentuan perpanjangan penutupan SATPAS, Samsat dan BPKB sampai tanggal 29 Juni 2020 sebagaimana diatur dalam ST/1473/V/YAN.1.1./2020 tanggal 18 Mei 2020 dinyatakan tidak berlaku," tegas Kapolri.

Telegram ini juga memberikan dispensasi bagi perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlaku pada tanggal 24 Maret sampai 29 Mei. Uji SIM bagi mereka yang habis masa berlakunya akan tetap diproses dengan mekanisme perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru.

Sementara untuk pelayanan Samsat yang sempat tertunda saat pandemi, Kapolri meminta agar Direktorat Lalu Lintas masing-masing Polda berkordinasi dengan Bapenda dan PT Jasa Raharja. Yakni, terkait pembebasan sanksi Administrasi keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Meski demikian, Idham tetap meminta petugas di lapangan mematuhi protokol kesehatan. Ia meminta jajarannya menjaga kesehatan, menggunakan seragam berlengan panjang, hingga mengecek suhu badan sebelum mulai bekerja.

Petugas yang memiliki suhu badan di atas 37,5 derajat celsius tidak diperkenankan bertugas dan diarahkan untuk memeriksakan kesehatan. Lalu, para petugas juga wajib menggunakan masker atau pelindung wajah dan sarung tangan. Idham juga berpesan agar petugas tetap menjaga jarak dan selalu mencuci tangan.