Korlantas Polri: Aturan Mudik 2020 untuk Mobil Kijang 3 Penumpang, Motor 1 Orang

Korlantas Polri: Aturan Mudik 2020 untuk Mobil Kijang 3 Penumpang, Motor 1 Orang

7 April 2020
Ilustrasi Petugas Dishub mengecek penumpang mobil Kijang.

Ilustrasi Petugas Dishub mengecek penumpang mobil Kijang.

RIAU1.COM - Bagi yang ingin mudik Lebaran tahun ini, ada aturan baru dari Korlantas Polri untuk mobil pribadi. 

 

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri, Irjen Pol Istiono menyatakan pihak kepolisian akan menerapkan pembatasan jumlah penumpang per kendaraan pribadi selama mudik Lebaran 2020.

Hal tersebut perlu dilakukan sebagai antisipasi penyebaran virus corona  yang masih merebak di Indonesia.

Ia menjelaskan, jumlah penumpang dalam satu mobil pribadi nantinya hanya boleh maksimal setengah dari kapasitas kendaraan.

"Misalnya mobil sedang hanya diberlakukan untuk dua orang, kemudian mobil station, kijang, itu cukup tiga orang, depan, tengah, belakang, tiga orang," kata Istiono saat dikonfirmasi, Selasa (7/4), seperti dilansir CNN Indonesia. 


Sementara untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, Istiono menjelaskan, hanya boleh satu orang. Artinya pemudik yang menggunakan motor dilarang membawa penumpang.
 

Selain kebijakan tersebut, kepolisian juga akan menerapkan pemeriksaan ketat bagi pemudik.

Kepolisian juga akan mendirikan posko kesehatan di beberapa titik yang sudah terkoneksi dengan rumah sakit rujukan jika ditemukan pemudik yang terindikasi terinfeksi Covid-19.

Titik-titik itu, yakni tempat pemberangkatan mudik, rest area baik di tol maupun di jalan arteri, serta di sejumlah kota tujuan.

"Bila ada indikasi, akan langsung kami rujuk ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan karantina sebagai pencegahan penyebaran virus covid-19," kata dia.

Kakorlantas menjelaskan lebih lanjut, semua pemudik juga akan ditetapkan sebagai orang dalam pantauan (ODP). Mereka akan diwajibkan isolasi mandiri selama 14 hari ketika sampai di kampung halaman.
 

"Penerapan pencegahan yang dilakukan Pemerintah Daerah Jawa Tengah yang menjemput para pemudik dan 14 hari dilakukan karantina, ini juga akan diterapkan di wilayah lain bersama instansi terkait," katanya.

Istiono menambahkan terkait dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mungkin akan diberlakukan di sejumlah daerah nantinya, kepolisian akan berkoordinasi lebih lanjut dengan stakeholder terkait.

Misalnya soal pembatasan akses moda transportasi keluar atau masuk suatu wilayah atau pembatasan penumpang tranpsortasi selama mudik.

 

"Yang menetapkan pembatasan penumpang nanti dari Pemerintah, leading sektornya Kemenhub. Kami yang melaksanakan kebijakan tersebut di lapangan. Kalau bicara tentang mudik, kami mesti tunggu kebijakan tersebut (PSBB)," kata Istiono. 

R1 Hee.