YLKI Bereaksi Terhadap Ojek Online yang Dilarang Membawa Penumpang

YLKI Bereaksi Terhadap Ojek Online yang Dilarang Membawa Penumpang

7 April 2020
YLKI Bereaksi Terhadap Ojek Online yang Dilarang Membawa Penumpang

YLKI Bereaksi Terhadap Ojek Online yang Dilarang Membawa Penumpang

RIAU1.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menganggap larangan layanan ojek untuk menjemput penumpang selama PSBB, atau pembatasan sosial skala besar dapat dipahami di tengah wabah coronavirus (COVID-19).

Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan itu adalah larangan yang sulit untuk dikenakan tetapi harus dipatuhi karena itu untuk kesejahteraan penumpang dan pengemudi. Larangan mengangkut penumpang diawasi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.9 / 2020.

"Tidak ada pilihan lain untuk mencegah penularan lebih lanjut dari virus," kata Tulus pada Senin, 6 April. Pengemudi ojek online sekarang terbatas hanya menyediakan jasa kurir dan pengiriman makanan.

Sementara itu, mewakili sisi pengemudi, pemimpin Gerakan Dua Roda (Garda) Igun Wicaksono mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan berdampak besar pada pendapatan pengemudi sepeda motor online. Dia mengatakan bahwa penumpang yang turun tetap menjadi salah satu dari banyak aspek yang berkontribusi besar terhadap pendapatan pengemudi.

 

 

R1/DEVI