Libur Sekolah Jika Diperpanjang, Nadiem: Tak Harus Online dan Akademis

Libur Sekolah Jika Diperpanjang, Nadiem: Tak Harus Online dan Akademis

29 Maret 2020
Mendikbud Nadiem Makarim/JPNN

Mendikbud Nadiem Makarim/JPNN

RIAU1.COM -Banyaknya keluhan dari sejumlah orangtua yang mengalami kesulitan untuk memenuhi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang telah berjalan lebih dari satu minggu, baik dalam hal akses internet hingga banyaknya tugas-tugas yang diberikan. 

Belum lagi, sejumlah daerah kini telah memperpanjang masa PJJ terkait corona, salah satunya DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa kegiatan belajar di rumah bagi pelajar sampai 5 April 2020. Keputusan tersebut terkait pencegahan penyebaran virus corona yang semakin meluas.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) mengimbau guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermakna di rumah, tidak hanya berfokus pada capaian akademik atau kognitif semata.

Menanggapi hal ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, untuk area-area yang positif Covid-19, Kemendikbud menganjurkan murid belajar dari rumah dan gurunya mengajar dari rumah. "Itu sudah jelas dan sikap kami akan selalu konsisten. Tapi ini kan haknya tiap daerah untuk [merumahkan] sekolah, tapi arahan dari kemendikbud selalu tegas dan jelas bahwa daerah ada yang positif corona harus segera meng-organize untuk belajar dari rumah," imbuhnya dalam konferensi online di Jakarta, Selasa (24/3/2020), dilansir Kompas. 

Nadiem juga menegaskan, sistem pembelajaran secara daring ini merupakan masa pembelajaran untuk semua pihak termasuk kementerian. Sehingga semua harus beradaptasi dengan cepat. "Bagi semua guru, anak, dan bagi kemendikbud, kita tidak mengantisipasi ini terjadi begitu cepat, artinya semua harus belajar sangat cepat bagaimana bisa beradaptasi terhadap belajar dari rumah," papar Nadiem. 

Untuk menghindari kemungkinan siswa, orangtua maupun guru menjadi stres, Nadiem mengatakan belajar dari rumah bukan berarti harus 100 persen online. "Tidak semuanya ideal pada saat ini, namun kita sedang membantu dalam sisi cost untuk data dan online kita turunkan. Dan kita juga melihat ide-ide kreatif mana yang terlihat di berbagai daerah yang tidak menggunakan online dan bagaimana kita bisa sharing ide-ide tersebut," imbuh Nadiem. 

Ada berbagai macam hal, lanjut Nadiem, yang bisa dilakukan tanpa harus online seperti mengirim proyeknya melalui kurir dan lainnya, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan. Untuk itu, guru-guru dan kepala sekolah diminta kreatif untuk bisa menangani keterbatasan yang ada. Apalagi di daerah yang tidak memiliki akses pada smartphone.“Kami juga menganjurkan guru untuk membimbing anaknya tak hanya memberikan PR tapi membimbing,” kata Nadiem. 

Pada kesempatan sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt Dirjen PAUD Dikdasmen) Harris Iskandar mengimbau kepala dinas pendidikan agar membuat aturan lebih detail tentang metode pembelajaran di rumah selama masa pandemik Covid-19. 

Menurutnya, perlu ada penekanan kembali dari kepala dinas pendidikan agar kalau belajar di rumah jangan hanya akademik dan fokus pada kemampuan kognitif saja. Guru dan orang tua harus memberikan pendidikan yang bermakna, termasuk memahami pandemik Covid-19. "Harus disampaikan ke anak sehingga dia paham. Jangan hanya tugas melulu. Berikan pendidikan yang bermakna," ujar Harris dalam konferensi video daring bersama media di Jakarta, Selasa (24/3/2020). 

Hal serupa disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Praptono. Ia mengatakan sebaiknya dinas pendidikan dapat membuat surat edaran yang lebih detail mengenai pembelajaran daring di rumah. "Jangan terlalu berfokus pada aspek akademik, tapi ada penekanan pada life skill, karakter, dan sebagainya. Ini output yang baik untuk kita bicarakan ke depannya," tuturnya. 

Aturan lebih jelas mengenai PJJ diatur dalam Surat Edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa darurat Penyebaran Coronavirus Disease (covid-2019).

Dalam poin 2 surat edaran tersebut dijelaskan, Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 

1. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. 
2. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19. 
3. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah. 
4. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.