Delapan Pintu Masuk Perbatasan Sumbar Dijaga Ketat: Dicurigai Corona Dilarang Masuk

Delapan Pintu Masuk Perbatasan Sumbar Dijaga Ketat: Dicurigai Corona Dilarang Masuk

29 Maret 2020
Ilustrasi petugas di perbatasan memeriksa suhu tubuh setiap orang yang masuk Sumatera Barat antisipasi virus corona.

Ilustrasi petugas di perbatasan memeriksa suhu tubuh setiap orang yang masuk Sumatera Barat antisipasi virus corona.

RIAU1.COM - Delapan pintu masuk perbatasan Sumatera Barat dijaga ketat. Orang orang yang dicurigai corona dilarang masuk. 

 

 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerapkan kebijakan "pembatasan selektif" yaitu membatasi akses bagi masyarakat yang sedang tidak sehat (terindikasi coronavirus) untuk masuk ke daerah itu guna meminimalkan kemungkinan penyebaran COVID-19.

"Lockdown adalah kewenangan pusat yang harus dihargai. Kita lakukan pembatasan selektif," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Minggu, 29 Maret 2020, seperti dilansir Antara. 

Kebijakan itu diambil setelah Pemprov Sumbar menggelar rapat koordinasi dengan Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), Sabtu malam.

Dengan kebijakan pembatasan selektif itu tim medis, satpol PP bersama TNI Polri akan melakukan pengecekan pada delapan pintu masuk perbatasan Sumbar.

Jika terindikasi demam akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit terdekat dan dipertimbangkan akan melakukan karantina selama dua minggu.

Irwan menyatakan kebijakan itu diambil untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di daerah itu.

Hanya yang sehat boleh masuk sementara yang terindikasi dilakukan pemantauan, pengawasan dan tindakan penanganan secara medis.

Ia memahami bupati/wali kota dan DPRD serta masyarakat Sumbar sebagian menghendaki agar gubernur memberlakukan lockdown.

Namun kebijakan itu adalah kewenangan pusat, bukan Pemprov sesuai dengan UU no 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan di pasal 10.

"Kita mengimbau perantau untuk sementara tidak pulang kampung terutama yang berada di daerah telah dinyatakan pendemi. Mari kita jaga bersama keselamatan dunsanak di kampung halaman. Hal ini juga sesuai kebijakan beberapa daerah, Menko Polhukam, agar masyarakat menahan diri tidak ikut dalam lalu lintas yang beresiko terkena wabah COVID-19," katanya.

Tindak lanjut penerapan pemberlakukan pembatasan selektif itu gubernur akan menggelar rapat rapat teknis bersama tujuh kepala daerah yang memiliki perbatasan dengan provinsi tetangga.

Kepala daerah itu Bupati Pasaman, Pasaman Barat, Limapuluh Kota, Dhamasraya, Sijunjung, Solok Selatan, dan Bupati Pesisir Selatan.

 

Irwan kembali mengingatkan masyarakat Sumbar ikut proaktif dalam antisipasi penyebaran covid 19 dengan pola hidup bersih, ikut melarang saudara untuk sementara tidak pulang kampung.

Hingga hari ini, ODP di Sumbar berjumlah 1.362 orang, PDP 25 orang, menunggu hasil pemeriksaan 16 orang. 33 orang PDP dinyatakan negatif dan 7 orang positif.

Satu dari tujuh positif coronavirus meninggal dunia pada Sabtu (28/3).

R1 Hee.