Akhirnya BPK Ungkap Kejanggalan Pencopotan Helmy Yahya dari Dirut TVRI, Ini Bocorannya

Akhirnya BPK Ungkap Kejanggalan Pencopotan Helmy Yahya dari Dirut TVRI, Ini Bocorannya

26 Februari 2020
Sudut Kantor TVRI di Jakarta.

Sudut Kantor TVRI di Jakarta.

RIAU1.COM - Akhirnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),  mengungkap beberapa kejanggalan pencopotan Helmy Yahya dari posisi Direktur Utama TVRI. 

 

Kejanggalan itu dituangkan dalam laporan BPK terkait hasil pemeriksaan kinerja TVRI.

Anggota BPK Achsanul Qosasi mengatakan kejanggalan pertama adalah terkait ketidakjelasan tolak ukur keberhasilan.

Menurut BPK, Helmy telah memenuhi indikator kerja yang ditentukan oleh Dewan Pengawas.

Tapi, Helmi malah dicopot dari posisinya.

"Menurut BPK cenderung subjektif karena pencapaian 100 persen, tapi nilainya 1, padahal (skor) paling tinggi 4. Semua prestasi pencapaian rata-rata 100 persen, tapi nilainya 1-2," kata Achsanul usai menyerahkan hasil pemeriksaan ke DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/2), seperti dilansir CNN Indonesia. 
 

BPK menilai Dewas TVRI membuat aturan-aturan yang bertentangan dengan perundang-undangan. 

Pembuatan aturan tersebut telah menimbulkan konflik antara Dewas sebagai pembuat aturan dengan direksi sebagai pihak yang menjalankan.

Achsanul juga bilang dalam pemeriksaan ditemukan Dewas TVRI menerima fasilitas negara yang berlebihan.

Loading...

BPK menilai Dewas TVRI menerima lebih dari hak yang telah diatur dalam undang-undang.

"Diskusi dengan dewas, tim mengatakan dewas ini setara dengan menteri dan setara dengan DPR. Nah ini yang terlalu ketinggian mereka menilai dirinya. Sehingga fasilitas-fasilitas yang dinikmati pun ketinggian," ucap dia.

Dalam laporannya ke DPR RI, BPK menyarankan perbaikan peraturan di TVRI. Mereka meminta Dewas TVRI membuat indikator yang jelas dan menghilangkan subyektivitas dalam penilaian kinerja direksi.
 

Sebelumnya, kisruh antara direksi dan Dewas TVRI berujung pada pemecatan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya terjadi. Helmy dicopot pada pertengahan Januari lalu.

Setelah pemecatan, beberapa pegawai TVRI menyegel ruang Dewas TVRI.

Pada Jumat (17/1), ruangan itu dibalut oleh segel merah dan beberapa poster kemarahan pegawai.

R1 Hee.