Sejarah Hari Ini: KPK Tetapkan Anas Urbaningrum Sebagai Tersangka

Sejarah Hari Ini: KPK Tetapkan Anas Urbaningrum Sebagai Tersangka

22 Februari 2020
Ilustrasi [Foto: Istimewa/internet]

Ilustrasi [Foto: Istimewa/internet]

RIAU1.COM - Masih ingat dalam ingatan tepat hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat tahun 2013 Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

Anas dituduh melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat dinukil dari kompas.com, Sabtu, 22 Februari 2020.

Sebelum Anas menjadi tersangka, KPK telah menggelar perkara terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan mega proyek tersebut.

Selain menjadi tersangka, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi saat itu mengatakan Anas juga dicegah untuk berpergian ke luar negeri sejak tanggal 22 Februari.

Setelah menetapkan status tersangka, KPK mengaku akan menelusuri harta Anas sejak menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum pada 2001-2005 lalu.

KPK menjerat Anas Urbaningrum dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3 ayat 1, Pasal 6 ayat 1, UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Usai menjalani persidangan pada 24 September 2014, dia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan plus mencabut hak politiknya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.