Draft Omnibuslaw RUU Cipta Kerja Salah Ketik, Baleg DPR RI Achmad Baidowi Sebit Begini

Draft Omnibuslaw RUU Cipta Kerja Salah Ketik, Baleg DPR RI Achmad Baidowi Sebit Begini

19 Februari 2020
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi

RIAU1.COM - Pernyataan pemerintah atas kesalahan pengetikan draf Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja, terutama pada pasal 170 sangatlah disayangkan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi menuturkan, sebagaimana dalam Pasal 170 dituliskan bahwa pemerintah bisa mengubah undang-undang.

Baidowi menyebut, harusnya pemerintah bisa lebih berhati-hati dalam menyusun draf tersebut. Ia menilai, ini merupakan kesalahan ketik yang substansi. "Dan itu melanggar UU. Tim dari pemerintah harus cermat," ucapnya, Rabu 19 Februari 2020.

Baidowi menuntut agar pemerintah memberikan penjelasan atas salah ketik dalam draf UU tersebut. Pemerintah harusnya menyampaikan secara langsung hal tersebut kepada DPR.

"Karena kehati-hatian dan kecermatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan pemerintah harus menjelaskan serta menyampaikan secara resmi terkait kesalahan ketik tersebut yang nanti akan dibahas," ucapnya.

Loading...

Seperti yang diketahui, pernyataan salah ketik itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

"Kalau isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres, itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik. Atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada (aturan) begitu (di dalam draf)," ucapnya saat di Universitas Indonesia, Depok, Senin 17 Februari 2020 lalu.

Mahfud menyebut, hal ini bisa diperbaiki karena masih dalam bentuk rancangan dimana semua bisa diperbaiki. "Baik karena salah, maupun karena perbedaan pendapat, itu masih bisa diperbaiki selama proses di DPR, itu saja. Jadi tidak ada PP itu bisa mengubah undang-undang," sebutnya.