4 Jaksa KPK Ditarik Kejagung, 6 Orang Dikirim sebagai Pengganti

4 Jaksa KPK Ditarik Kejagung, 6 Orang Dikirim sebagai Pengganti

27 Januari 2020
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Detik.com.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -Empat jaksa pada KPK dikembalikan ke Kejaksaan Agung. KPK menilai hal tersebut merupakan hal yang wajar.

Dilansir dari Kumparan.com, Senin (27/1/2020), Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menyebut bahwa pengembalian itu atas pemintaan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia menampik bukan dirinya yang meminta jaksa-jaksa itu dikembalikan.

"Permintaan Jaksa Agung dong, kan pegawai negeri yang bekerja kan pembinaan SDM-nya ada di Jaksa Agung. Dia di KPK hanya dipekerjakan," kata Firli, usai rapat dengan Komisi III, di Gedung DPR, Senin.

Hal senada diungkapkan Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Menurut Ali, hal ini wajar dilakukan di suatu lembaga. Begitu juga di KPK.

"Tentu yang bisa menarik atau mengundang kembali yang dipekerjakan itu tentunya organisasi induk, kalau memang membutuhkan untuk teman-teman agar kembali ke sana (organisasi asal), tentu kita tak bisa menolak hal itu," kata Ali di kantornya.

Ali tak menampik bahwa dua jaksa yang dikembalikan memang sudah habis masa tugasnya di KPK. Namun, dua jaksa lainnya masih punya waktu.

"Ada dua orang dari kejaksaan, dan ada dua yang memang sudah habis masa waktunya, jadi ada empat. Tetapi kemudian perlu kami sampaikan juga ada enam orang yang rencananya akan dikirim dari Kejagung setelah melalui seleksi untuk membantu tugas-tugas KPK sebagai jaksa penuntut umum," kata dia.

Salah satu jaksa yang ditarik ialah jaksa yang bertugas di Direktorat Pengawas Internal. Ali pun membenarkannya.

Namun, Ali mengaku tak tahu apakah jaksa tersebut merupakan tim yang memeriksa dugaan pelanggaran etik Firli saat menjabat Deputi Penindakan.

"Dulu memang di Pemeriksa Internal, tetapi apakah bagian dari tim, saya mesti confirm ulang," ujar Ali yang juga merupakan seorang jaksa.

Ali membantah apabila rotasi ini dilakukan karena adanya kondisi internal yang bergejolak. Salah satunya terkait dengan adanya kasus OTT terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Ini kan kadang ada persepsi semacam itu, tapi sekali lagi saya ulangi, karena terkait dengan kebutuhan induknya, terkait pegawai yang dipekerjakan pada KPK sehingga harus balik lagi ke sana. Jadi ya seperti itu, jadi teman-teman perlu dipahami, ini karena kebutuhan organisasi asal yang meminjamkan sebagian pegawai negeri di instansi KPK," pungkas dia.