Menteri: Pegawai Negeri Sipil yang Menolak Pindah ke Ibukota Baru Akan Dipensiunkan

Menteri: Pegawai Negeri Sipil yang Menolak Pindah ke Ibukota Baru Akan Dipensiunkan

21 Januari 2020
Menteri: Pegawai Negeri Sipil yang Menolak Pindah ke Ibukota Baru Akan Dipensiunkan

Menteri: Pegawai Negeri Sipil yang Menolak Pindah ke Ibukota Baru Akan Dipensiunkan

RIAU1.COM - Kementerian Reformasi Administrasi dan Birokrasi telah mulai mendaftarkan nama-nama pegawai negeri sipil (PNS) yang bersedia pindah ke ibu kota baru di Provinsi Kalimantan Timur.

Menteri Tjahjo Kumolo mengatakan dia memberi pilihan jika ada aparat negara yang menolak untuk pindah. "Jika mereka menolak [perintah], mereka diizinkan untuk pensiun dini," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senin, 20 Januari.

Meskipun migrasi akan berlangsung pada 2024, Tjahjo menegaskan bahwa itu harus dipersiapkan dengan baik. Daftar ini dilakukan oleh sekretariat umum kementerian atau lembaga terkait.

Sebanyak 118.000 PNS berusia di bawah 45 tahun diperkirakan akan dipindahkan ke pusat administrasi baru. “Mereka ditanya tentang kesediaan mereka. Meskipun pada prinsipnya mereka harus siap, mereka mungkin memiliki pertimbangan, ”tambah menteri.

Menurut Tjahjo, pegawai negeri sipil kemudian akan menjalani tes kompetensi tambahan mengingat ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi karyawan untuk berada di ibukota baru.

"Ini adalah kota pintar, pemerintah cerdas yang harus didukung oleh aparatur negara cerdas," katanya.

Adapun mereka yang memutuskan untuk pensiun, Tjahjo mengatakan akan ada alternatif rekrutmen baik dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah Kalimantan Timur.

Loading...

 

 

 

R1/DEVI