Terungkap, Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Subang dan Menewaskan 8 Penumpangnya Ternyata Sudah Dimodifikasi

Terungkap, Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Subang dan Menewaskan 8 Penumpangnya Ternyata Sudah Dimodifikasi

20 Januari 2020
Ilustrasi tempat bus yang kecelakaan.

Ilustrasi tempat bus yang kecelakaan.

RIAU1.COM - Kini mulai terungkap. Bus Pariwisata yang kecelakaan dan menewaskan 8 penumpangnya dari total penumpang 59 orang, ternyata sudah dimodifikasi. 

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyatakan bus pariwisata Purnama Sari yang mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat, telah dimodifikasi.

 

Kepala Humas Ditjen Kemenhub Pitra Setiawan menuturkan Kepolisian tengah menyelidiki secara mendalam perihal kecelakaan  tersebut.

"Iya dimodifikasi. Cuma apa saja yang dimodif, nanti menunggu hasil penyelidikan komprehensif dari kepolisian," ujar Pitra kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/1).

Pitra enggan membeberkan bagian bus yang telah dimodifikasi.

Dia hanya menyampaikan bahwa modifikasi kendaraan tidak boleh dilakukan sembarangan.


Dia menyebut pemilik kendaraan wajib meminta izin jika hendak memodifikasi sejumlah bagian kendaraannya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.


Dalam PP Nomor 55/2012, modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.

Syarat modifikasi kendaraan ;

Pada pasal 132 ayat (6), modisifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek.

Ayat selanjutnya menyebut modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang industri.

Loading...

Pada pasal 131 huruf e disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut melalui penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.

Adapun modifikasi dimensi sebagaimana penjelasan PP 55/2012, hanya dapat dilakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan (chassis) tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan bermotor tersebut.

Sementara modifikasi mesin boleh dilakukan dengan mengganti mesin dengan mesin yang merek dan tipenya sama.

Terkait dengan modifikasi daya angkut hanya dapat dilakukan pada kendaraan bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jaral sumbu aslinya.


Sumbu yang ditambahkan pun harus memiliki material yang sama dengan sumbu aslinya dan harus dilakukan perhitungan sesuai dengan daya dukung jalan yang dilalui.

Dalam aturan yang sama juga disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.

Jika melanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda administratif paling banyak Rp24 juta.
 
Sebelumnya, kecelakaan bus terjadi di Jalan Raya jurusan Bandung-Subang, tepatnya di Kampung Nagrok, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (18/1), sekitar pukul 17.23 WIB.

Bus pariwisata Purnama Sari bernomor polisi E 7508 W melaju kencang dan terguling.

Bus yang ditumpangi rombongan kader Posyandu dari Depok itu diduga lepas kendali akibat rem blong. Akibat kejadian itu, delapan dari 59 orang meninggal dinyatakan meninggal dunia. 

R1 Hee.