Ini Poin-poin Rencana Penerbitan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang Ditolak Buruh

Ini Poin-poin Rencana Penerbitan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang Ditolak Buruh

20 Januari 2020
Ilustrasi buruh menolak rencana penerbitan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Ilustrasi buruh menolak rencana penerbitan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

RIAU1.COM - Aksi pengunjuk rasa dari kalangan buruh di depan Gedung DPR RI pada awal pekan ini.

Agenda mereka, menolak rencana pemerintah menerbitkan UU Omnibus Law  Cipta Kerja.

Lalu sebenarnya apa saja poin-poin yang akan diatur dalam beleid tersebut sehingga memicu para buruh turun ke jalan?

 

Seperti dilansir CNN Indonesia,  Senin, 20 Januari 2020,  Dikutip dari penjelasan omnibus law Kementerian Koordinator Perekonomian, Omnibus Law Cipta kerja akan mengatur beberapa poin.


Pertama, menyangkut upah minimum. Pokok yang diatur dalam poin tersebut ada dua, yaitu, upah minimum tidak turun dan tidak dapat ditangguhkan.

Selain itu, kenaikan upah minimum memperhatikan pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam penjelasan yang disampaikan oleh ekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono, kementerian tersebut menyatakan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja baru dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Meskipun demikian, pekerja dengan masa bhakti tersebut tetap dimungkinkan menerima upah di atas upah minimum dengan memperhatikan kompetensi, pendidikan dan sertifikasi. 

Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, pemberian upah mengikuti ketentuan sesuai dengan struktur upah dan skala upah pada masing-masing perusahaan.

Untuk industri padat karya, pemerintah bisa memberikan insentif tersendiri berupa perhitungan upah minimum tersendiri agar kelangsungan usaha dan kelangsungan bekerja pekerja bisa dijamin.

Sementara itu, berkaitan dengan skema upah per jam, kementerian tersebut menyatakan, digunakan untuk menampung jenis pekerjaan tertentu, seperti konsultan, pekerja paruh waktu dan jenis pekerjaan baru berbentuk ekonomi digital.

Agar pekerja bisa terlindung, pemerintah akan membuat peraturan upah berbasis jam kerja yang tidak menghapus ketentuan upah minimum.


Poin kedua, menyangkut pemutusan hubungan kerja (PHK). Berkaitan dengan PHK ini, Kemenko perekonomian menyatakan pekerja yang terkena PHK tetap akan diberikan perlindungan berbentuk kompensasi.

Bahkan kata mereka, pemerintah akan menambahkan jaminan kehilangan pekerjaan dalam UU Cipta Kerja yang baru.

Jaminan berbentuk, uang tunai, latihan ketrampilan dan akses penempatan kerja. Penambahan manfaat tersebyt tidak akan menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan.

 

Kementerian tersebut menjamin, pekerja yang mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan akan mendapatkan jaminan sosial lainnya berbentuk, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian.

Selain itu, UU Cipta Kerja masih menurut penjelasan Kemenko Perekonomian, juga akan memberikan perlindungan bagi pekerja kontrak.

Mereka akan diberikan perlakuan berbentuk kompensasi pengakhiran hubungan kerja.

R1 Hee.