Soal Kisruh Laut Natuna, Indonesia Bisa Gunakan Historical Claim Terhadap China

Soal Kisruh Laut Natuna, Indonesia Bisa Gunakan Historical Claim Terhadap China

18 Januari 2020
TNI AL patroli di perairan Laut Natuna.

TNI AL patroli di perairan Laut Natuna.

RIAU1.COM - Kisruh soal Laut Natuna yang diklaim China belum usai. 

Pengamat militer dan pertahanan negara, Connie Rahakundini Bakrie berpendapat pemerintah Indonesia bisa menggunakan pendekatan sejarah atau historical claim dalam menyelesaikan ketegangan Indonesia dengan China  di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) RI, dekat perairan Laut Natuna, Provinsi  Kepulauan Riau.

 

Hal ini karena China selalu berpegang pada konsep garis putus-putus atau nine dash line peninggalan nenek moyang mereka.

"Menurut saya yang paling penting soal Natuna, kita kan bertahan dengan UNCLOS 1982, China bertahan dengan historical claim, kalau keduanya bertahan dengan itu, tidak akan pernah selesai," kata dia dalam Diskusi Publik dengan tema "Tantangan Geopolitik Indonesia dalam Perspektif Global dan Kawasan, Jumat (17/1).


Menurut dia, diperlukan cara lain untuk menyelesaikan ketegangan tersebut, pemerintah Indonesia juga bisa membawa historical claim dalam diplomasi dengan China.

Karena secara histori, Indonesia juga pernah melakukan penangkapan ikan di Laut China Selatan.

"Contoh seperti saya bilang, dengan adanya sejarah kan kita bisa lihat. Bukan hanya China saja yang pernah di sana (perairan natuna). Ternyata kita juga pernah di sana," ujar dia, seperti dilansir CNN Indonesia, Sabtu, 18 Januari 2020.

Ia menjelaskan bukti-bukti okupansi dan arsip China tentang kepemilikan serta patrolinya dalam rangkaian pulau-pulau di laut China Selatan terekam baik baik sejak era Dinasti Tang (618-907). 

Namun, kesemua arsip tersebut hingga saat ini masih dikuasai oleh Taiwan.

Sementara Indonesia juga harus punya catatan sejarah yang lengkap di perairan Natuna.

"(Tahun) 1947 semua dokumen berharga China itu dibawa Taiwan ke Taiwan. Jadi sekarang meributkan Laut China Selatan. Sama dengan meributkan mobilnya di China BPKB-nya di Taiwan," kata dia.


Ia mengatakan, ketegangan Indonesia dan China di wilayah itu sebenarnya sudah meningkat sejak 2014.

Kala itu China memasukkan sebagian perairan Natuna di Laut China Selatan ke dalam peta teritorialnya yang dikenal dengan sebutan nine dash line.
 

Nine dash line yakni garis demarkasi atau garis batas pemisah yang digunakan pemerintah Republik Rakyat China untuk mengklaim sebagian besar wilayah Laut China Selatan yang menjadi sengketa sejumlah negara di Asia.

"Pendekatan berbasis sejarah ini malah dapat mendorong kebersamaan, keterbukaan dan mempererat kolaborasi. Ini secara non military," kata dia.

Ketegangan Indonesia dengan China di ZEE RI, dekat perairan Natuna mencuat dalam beberapa waktu terakhir.

Musababnya, kapal nelayan China yang dikawal Coast Guard terdeteksi menangkap ikan pada akhir Desember 2019.

 

Pemerintah China mengklaim memiliki hak di perairan yang masuk ZEE Indonesia berdasarkan peta Traditional Fish Ground mereka dengan konsep nine dash line.

Sementara kawasan laut utara Natuna berdasarkan Konvensi PBB terkait Hukum Kelautan (UNCLOS 1982) masuk ke dalam ZEE Indonesia.

Namun ternyata China tidak mau mengakui Unclos dari Konvensi PBB tersebut. 

R1 Hee.