Ini Kronologis Kisruh TVRI Hingga Berbuntut Dicopotnya Helmy Yahya

Ini Kronologis Kisruh TVRI Hingga Berbuntut Dicopotnya Helmy Yahya

17 Januari 2020
Helmy Yahya.

Helmy Yahya.

RIAU1.COM - Polemik di pucuk pimpinan  Televisi Republik Indonesia (TVRI), antara Dewan Pengawas (Dewas), dan Helmy Yahya selaku Direktur Utama memuncak pada Kamis (16/1) malam.

Kemarin, beredar kabar  Helmy dicopot dari jabatannya itu oleh Dewan Pengawas. 

Tak lama berselang, ruang kerja Dewas disegel. Pelaku penyegelan diduga merupakan karyawan TVRI.

 

Seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat, 17 Januari 2020,  Perselisihan Helmy Yahya dengan Dewas sudah terjadi sejak akhir tahun lalu, ketika pada 4 Desember beredar Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019.

Surat itu menyatakan Helmy dinonaktifkan sebagai Direktur Utama, tanpa mencantumkan alasan jelas.

 


"Penetapan nonaktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI periode tahun 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar," tulis Helmy dalam pernyataannya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/12)."Menonaktifkan sementara Saudara Helmy Yahya, MPA, AK, CPMA, CA, sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," tulis pernyataan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin.

"Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," lanjut pernyataan poin kedua.

Menyusul keputusan itu, Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) LPP TVRI.

Helmy kemudian melawan. Ia menyebut SK itu cacat hukum dan dengan demikian, tidak berlaku.

Menurutnya, anggota direksi TVRI baru bisa diberhentikan apabila tidak melakukan pekerjaan sesuai perundang-undangan, terlibat tindakan yang merugikan lembaga, melakukan tindakan pidana dan tidak lagi memenuhi syarat.


Ia menambahkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tidak ada istilah penonaktifan. Helmy berkata, dirinya tetap menjabat sebagai Dirut LPP TVRI sampai selesai masa tugas.

"Bahwa saya Helmy Yahya, menyatakan sampai saat ini masih tetap menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah periode tahun 2017-2022 bersama lima anggota Direksi yang lain dan tetap akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Hal ini menarik perhatian Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika yang lantas menggelar mediasi pada Jumat (6/12). Helmy Yahya dan Ketua Dewan Pengawas TVRI, Arief Hidayat Thamrin menghadiri pertemuan itu.

Saat jumpa pers di kantor Kominfo, Jakarta, Johnny mengatakan SK memang perlu diperbaiki karena multitafsir. Pasalnya, di surat Nomor 3 Tahun 2019 Dewan Pengawas TVRI itu disebutkan bahwa direksi yang bersangkutan masih tetap menjabat sampai proses pemberhentian dilakukan secara formal.

  ???

Namun tertulis pula bahwa Dewan Pengawas memutuskan menetapkan Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) direktur utama.

"Oleh karena itu pemberhentian direksi dan pengangkatan PLT direksi yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya atau mengakibatkan multitafsir, tidak diatur secara spesifik di dalam peraturan pemerintah dimaksud," kata Johny, Jumat (6/12).

Johnny menjelaskan tahapan pemberhentian direksi oleh Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.

Dalam PP itu dijelaskan bahwa pemberhentian direksi harus bertahap seperti termaktub dalam pasal 24.

Setelah Dewan Pengawas menerbitkan SK pemberitahuan pemberhentian, direksi memiliki waktu satu bulan untuk membela diri, dalam hal ini sampai 3 Januari 2020.

Jika alasan direksi diterima oleh Dewan Pengawas, maka pemberhentian direksi batal.

Namun, bila alasan tidak diterima, maka direksi diberhentikan permanen.

Kemudian, bila Dewan Pengawas tidak mengambil sikap apapun dalam waktu dua bulan setelah pembelaan diri direksi, dalam hal ini 3 Maret 2020, maka pemberhentian batal.

Dengan begitu, menurut Johnny, direksi yang saat ini tetap menjabat.

Loading...

Johnny berharap masalah ini bisa diselesaikan secara internal sehingga tak perlu jadi konsumsi publik.

Harapan yang terasa sia-sia karena pada Kamis (16/1) malam, anggota Komisi I DPR, Farhan menyatakan bahwa Helmy diberhentikan dari jabatan Direktur Utama TVRI.

"Benar. Besok Pak Helmy bikin konferensi pers (terkait kabar pemberhentian itu)," kata Farhan, mengutip Antara.

Kabar itu seiring dengan undangan konferensi pers dari Helmy yang akan digelar pada Jumat (17/1).

Dalam undangan itu, Helmy disebut akan 'menyikapi perkembangan TVRI akhir-akhir ini'.

Farhan pun mengingatkan bahwa pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 pasal 22 sampai 25.

"Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan, maka bisa menimbulkan sengketa hukum," kata Farhan.

Di saat bersamaan, ruang kantor Dewas TVRI di Senayan disegel.

Seorang pejabat TVRI yang enggan disebutkan namanya membenarkan peristiwa penyegelan itu. Dia tak mau disebutkan namanya, karena menurutnya kisruh di TVRI sangat sensitif.

"Penyegelan seperti yang di foto yang beredar di media sosial itu benar, kejadiannya semalam sekitar pukul 8-9 malam," kata pejabat itu kepada CNNIndonesia.com, Jumat (17/1).

Berdasar pantauan langsung CNNIndonesia.com, terlihat selotip merah melintang di depan pintu ruangan kantor di lantai empat. Mesin pindai akses pun juga disegel dengan kertas putih dan perekat warna merah.

"Disegel oleh Karyawan TVRI," tulis kertas dalam rangkaian segel tersebut.

 

Anggota Dewas LPP TVRI Maryuni Kabul Budiono enggan mengomentari penyegelan itu, namun mengatakan pihaknya akan mengeluarkan press release.

"Kami siang ini akan mengedarkan press release ya. Terima kasih," katanya. 

R1 Hee.