BPK Perkirakan Kerugian Asabri Sekitar Rp16 Triliun, Aset Terus Merosot Sejak Tahun Lalu

BPK Perkirakan Kerugian Asabri Sekitar Rp16 Triliun, Aset Terus Merosot Sejak Tahun Lalu

14 Januari 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama Anggota BPK Harry Azhar Azis (kiri). Foto: Tempo.co.

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama Anggota BPK Harry Azhar Azis (kiri). Foto: Tempo.co.

RIAU1.COM -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mensinyalir kerugian investasi yang dialami PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mencapai Rp10 triliun–Rp16 triliun. 

Dilansir dari Tempo.co, Selasa (14/1/2020), anggota BPK Harry Azhar Aziz menyatakan bahwa nilai kerugian investasi yang dialami Asabri akan berada di atas Rp10 triliun. BPK belum dapat menyampaikan nilai pasti kerugian tersebut karena masih berada dalam proses penyelidikan. 

"Kami sedang mengumpulkan informasi dan kemungkinan angkanya bisa lebih dari Rp10 triliun, berkisar Rp10 triliun–Rp16 triliun," ujarnya.

Data dan informasi yang terkumpul saat ini masih merupakan langkah awal dari penyelidikan BPK terhadap Asabri. Hasil pengumpulan informasi terbaru itu akan diangkat dalam Sidang BPK pada 15 Januari 2020.

"Untuk hasil audit formal, ya menunggu keputusan badan," terangnya.

Berdasarkan dokumen mengenai Asabri yang diperoleh Bisnis, tercantum bahwa perseroan mengalami unrealized loss berkisar Rp10 triliun–Rp16 triliun. Dokumen yang sama mencantumkan bahwa Asabri mencatatkan aset per Agustus 2019 senilai Rp31 triliun. Jumlah tersebut merosot dibandingkan dengan aset dalam laporan keuangan terakhir yang dipublikasikan Asabri per 31 Desember 2017 senilai Rp44,8 triliun.

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan bahwa Asabri mengalami kerugian dari penurunan nilai saham dan reksa dana sahamnya. Tiko belum dapat menyampaikan nilai pasti dari kerugian tersebut. Namun, dia menyatakan bahwa kerugian Asabri telah terjadi cukup lama.

"Kami lagi teliti, jadi kami lagi investigasi dengan BPK jadi belum kami lihat dari mulai kapannya, tapi kayaknya sudah cukup lama ya," ujar Tiko di Mahkamah Agung, Jakarta.