Ditanya Anak SMK Soal Hukuman Mati untuk Koruptor, Jokowi Jawab Begini

Ditanya Anak SMK Soal Hukuman Mati untuk Koruptor, Jokowi Jawab Begini

9 Desember 2019
Presiden Jokowi

Presiden Jokowi

RIAU1.COM - Presiden Jokowi menyebut, Undang-undang pemberantasan korupsi tidak mengatur hukuman mati bagi koruptor. Namun bila UU tersebut mengatur hukuman tersebut, ia mengaku siap untuk menjalankannya.

Hal itu diungkapkan Jokowi saat menjawab pertanyaan salah seorang siswa SMK Negeri 57 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, saat pentas drama 'Prestasi Tanpa Korupsi', Senin 9 Desember 2019.

Saat itu, Jokowi mendapatkan pertanyaan, seorang siswa kelas XII Jurusan Tata Boga bernama Harley Hermansyah perihal hukuman yang tidak tegas terhadap koruptor.

"Kenapa negara kita dalam mengatasi koruptor tidak terlalu tegas? Kenapa tidak berani seperti di negara maju, misalnya dihukum mati?" kata Harley.

Jokowi menjelaskan, UU saat ini tidak mengatur hukuman mati terhadap koruptor. "Ya kalau di undang-undangnya memang ada yang korupsi dihukum mati itu akan dilakukan, tapi di UU tidak ada yang korupsi dihukum mati," jawabnya.

Jokowi pun bertanya ke Menkumham Yasonna Laoly, disebutkan aturan terkait ancaman hukuman mati, saat ini hanya berlaku untuk pelaku korupsi terkait bencana alam.

Kendati demikian, sampai saat ini belum ada koruptor bencana alam yang sampai divonis mati oleh pengadilan. "Yang sudah ada (aturannya) saja belum pernah diputuskan hukuman mati," ucap Jokowi.

Namun, Jokowi tidak menjelaskan apakah pemerintah berniat merevisi UU yang ada agar lebih tegas terhadap koruptor. Ia justru menjelaskan, soal upaya membangun sistem pencegahan korupsi.