Arahan Kapolri, Anggota Polri Diminta Hindari Tampilan yang Bersifat Hedonis

Arahan Kapolri, Anggota Polri Diminta Hindari Tampilan yang Bersifat Hedonis

17 November 2019
Ilustrasi polisi. Foto: Detik.com.

Ilustrasi polisi. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -Anggota Kepolisian Republik Indonesia mendapatkan aturan baru, yakni mereka dilarang mengunggah segala hal yang berbau kemewahan di media sosial. Hal ini sudah ditetapkan dalam Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM yang diteken pada 15 November 2019.

Dilansir dari Detik.com, Minggu (17/11/2019), Polri mengeluarkan surat imbauan yang mengatur anggotanya menampilkan gaya hidup sederhana di tengah-tengah masyarakat. Setiap anggota Polri dilarang menampilkan hal-hal bersifat kemewahan di media sosial (medsos).

Aturan itu tertuang dalam telegram dari Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Aturan ini diteken pada 15 November 2019.

"Itu memang arahan langsung dari Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis terkait dengan profil Polri berada di tengah-tengah masyarakat tentunya harus menampilkan sebagai Polri yang dekat dengan masyarakat. Terhadap hal-hal yang sifatnya hedonis, mem-posting hal-hal yang sifatnya pamer jadi sesuatu yang seharusnya kita hindari," kata Irjen Listyo.

Hendaknya anggota Polri di media sosial menampilkan gaya hidup sederhana. Aturan ini, menurutnya, juga berlaku bagi anggota keluarga Polri.

"Instruksi dari pimpinan Polri agar semua anggota Polri, termasuk keluarga, tampil bersahaja dan tidak berlebihan. Gunakan media sosial untuk kegiatan hal yang bersifat positif. Hindari tampilan yang bersifat hedonis. Ini merupakan bagian dari reformasi mental untuk menjauhi pelanggaran dan lebih mendekatkan diri ke masyarakat, melayani masyarakat dan tentunya mewujudkan Polri yang lebih dekat dan dicintai masyarakat," ucapnya.

Dalam telegram tersebut dijelaskan, Polri sebagai alat negara bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, anggota Polri harus ikut mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari baik di internal Polri maupun dalam bermasyarakat.

Pegawai Polri harus menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Pola hidup sederhana juga dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ada 6 poin yang tertuang dalam telegram tersebut terkait larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri. Masing-masing adalah:

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

Mengutip PP Nomor 17 Tahun 2019 disebutkan untuk golongan I Tamtama Bhayangkara Dua gaji dimulai dari Rp 1.643.500 sampai Rp 2.538.100. Lalu,  Bhayangkara Satu, dari Rp 1.649.900 sampai Rp 2.617.500.

Selanjutnya Bhayangkara Kepala Rp 1.747.900 dan tertinggi Rp 2.699.400. Kemudian untuk jabatan Ajun Brigadir Polisi dua, dari Rp 1.802.600 sampai Rp 2.783.900.

Lalu, Ajun Brigadir polisi satu Rp 1.858.900. Sementara itu untuk gaji Ajun Brigadir Polisi Rp 1.917.100 sampai Rp 2.960.700.

Selanjutnya untuk golongan Bintara Brigadir Polisi Dua Rp 2.103.700 sampai Rp 3.457.100. Kemudian Brigadir Polisi Satu sebesar Rp 2.169.500 sampai Rp 3.565.200.

Untuk Brigadir Polisi Rp 2.237.400 sampai Rp 3.676.700. Sedangkan untuk gaji Brigadir Polisi Kepala Rp 2.307.400 sampai Rp 3.791.900.

Adapun untuk golongan Perwira Menengah gaji komisaris polisi dimulai dari Rp 3.000.100 sampai Rp 4.930.100. Kemudian untuk golongan Perwira Tinggi Jenderal gajinya Rp 5.328.200 sampai Rp 5.930.800.