Karena Harta Ayah Dan Anak Di Parepare Saling Lapor Polisi

Karena Harta Ayah Dan Anak Di Parepare Saling Lapor Polisi

9 November 2019
Ilustrasi pengadilan (Foto: Istimewa/internet)

Ilustrasi pengadilan (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Salah satu Pengusaha SPBU di Kota Parepare, Sulawesi Selatan Abdul Mukti Rachim di polisikan oleh anak kandungnya sendiri Ibrahim Mukti lantaran cekcok masalah harta.


Ibrahim Mukti, yang juga seorang pengusaha SPBU menuntut ayahnya dengan tuntutan pembagian deviden selama 7 tahun, dikutip dari kompas.com, Sabtu, 9 November 2019.

"Saya menuntut ayah secara perdata tentang pembagian deviden atau keuntungan tahunan perusahaan SPBU di Kecamatan Soreang, Kota Parepare, PT. Imam Larga jaya Bersama. Selama 7 tahun tak pernah dibagikan," sebut Ibrahim.

Selain bentuk kekesalannya karena tak diberikan deviden, upaya ini juga bentuk laporan balik karena dirinya terlebih dulu dilaporkan ke Polisi oleh ayahnya.

Masalahnya juga sama. Laporan Ayah kandungnya itu terkait masalah harta," puluhan tahun ayah saya Haji Abdul Mukti telah mewariskan sebidang tanah di dekat SBPU Soreang. Kemudian saat saya membangun rumah di atasnya, beliau bersama saudara saya melaporkan ke polisi dengan dugaan penyerobotan lahan," ujar Ibrahim Mukti.

Loading...

Gugatan perdata antara anak dan ayahnya ini sudah memasuki sidang kelima di Pengadilan Negeri Parepare.

Pelaksanaan sidang kelima yang dilaksanakan hari Rabu pekan lalu merupakan tahapan klarifikasi saksi penggugat, yaitu Lukman Rachim.

Tahapan sidang selanjutnya yaitu pemaparan saksi tergugat yang akan digelar, Rabu,13 November 2019.