Blanko Terbatas dari Kemendagri, 59 Ribu Warga Kabupaten Bekasi Belum Miliki E-KTP

Blanko Terbatas dari Kemendagri, 59 Ribu Warga Kabupaten Bekasi Belum Miliki E-KTP

14 Oktober 2019
Ilustrasi E-KTP.

Ilustrasi E-KTP.

RIAU1.COM - Puluhan ribu warga Bekasi belum memiliki E-KTP atau KTP elektronik. 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,  mencatat sebanyak 59 ribu warga belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Penyebabnya, karena  blanko terbatas dari Kementerian Dalam Negeri.

 

Kabid Pendaftaran Penduduk di Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Giri Waluyo mengatakan, 59 ribu warga yang belum memiliki KTP Elektronik telah melakukan perekaman data dan biometri atau statusnya Print Ready Record (PRR).

"Belum memiliki e-KTP karena keterbatasan blanko," kata Giri pada Senin (14/10), seperti dilansir merdeka.com. 

 

Menurut Giri, paling banyak warga belum memiliki e-KTP merupakan penduduk di Kecamatan Tambun Selatan.

 Jumlahnya mencapai 33.500, sedangkan paling sedikit adalah penduduk di Kecamatan Muara Gembong.

"Saat ini dialokasikan blanko e-KTP hanya 20 hingga 30 keping yang didistribusikan setiap dua minggu sekali ke masing-masing kecamatan," kata dia.

Loading...

Meski terkendala  blanko, kata dia, penduduk Kabupaten Bekasi yang wajib KTP diimbau tetap melakukan perekaman di masing-masing kecamatan tempat tinggalnya. 

Sebagai identitas sementara, pemerintah menerbitkan surat keterangan sebagai administrasi kependudukan.

"Ini sangat penting dalam kepengurusan administrasi kependudukan, khusus bagi warga pendatang," ujar Giri.

 

Seorang warga Tambun Selatan, Juniarto mengatakan, sudah dua tahun terakhir ini hanya memiliki surat keterangan (Suket) karena belum ada blanko di kecamatan.

 Oleh karena itu, setiap bulan  harus dikunjungi.

"Setiap nanya ke kecamatan alasannya tidak ada blanko," ujar dia.

R1 Hee.