Anies Baswedan Sebut Jokowi Setuju Cabut Gugatan Ahok di Bidara Cina

Anies Baswedan Sebut Jokowi Setuju Cabut Gugatan Ahok di Bidara Cina

19 September 2019
Anies Baswedan dan Presiden Jokowi dalam sebuah acara.

Anies Baswedan dan Presiden Jokowi dalam sebuah acara.

RIAU1.COM - Soal sengketa lahan Bidara Cina. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Presiden Joko Widodo telah menyetujui pencabutan gugatan kasasi sengketa tanah di Bidara Cina, Jakarta Timur yang diajukan oleh Basuki T Purnama alias Ahok saat memimpin ibu kota.

Anies mengatakan telah berkoordinasi dengan Jokowi sejak tahun lalu.

 

"Dan saya sudah bicara juga persoalan ini dengan Pak Presiden sejak tahun lalu, dan memang sepakat untuk tidak kita teruskan," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (19/9), seperti dilansir CNN Indonesia. 


Tak hanya dengan presiden Jokowi, keputusan itu juga sudah diambil bersama dengan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). Ketiganya merupakan pihak yang sempat digugat oleh warga Bidara Cina.
 

Dengan pencabutan gugatan sengketa ini, Anies berharap proyek sodetan Kali Ciliwing-Kanal Banjir Timur (KBT) bisa berjalan lancar. Sebab sengketa yang masih berjalan menurut Anies akan memperlambat jalannya proyek.

"Dan kami berharap proses ini bisa segera tuntas karena kemarin yang menginisiasi untuk tidak diteruskan adalah kita di Jakarta. Ini kalau diteruskan terus pengadilan, ujung-ujungnya nanti kira-kira sama, perlu waktu bertahun-tahun lagi, terus kapan selesainya proyek ini kalau statusnya sengketa terus," ungkap dia.

"Toh ini adalah warga kita sendiri, dari dananya juga negara untuk rakyat. Kita selenggarakan sesegera mungkin saja," lanjut Anies.
 

Diketahui Anies mencabut semua gugatan kasasi yang diajukan oleh DKI Jakarta. Ada dua gugatan warga Bidara Cina ke DKI yang sempat berjalan, pertama gugatan nomor 321/PDT.G/2015/PN JKT.PST dan gugatan kedua bernomor 59/G/2016/PTUN-JKT.

Dalam dua gugatan ini DKI kalah dari warga dan diperintahkan pengadilan untuk membatalkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2779 Tahun 2015 yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak sah.

Loading...

 

Peraturan tersebut berisikan tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Inlet Sudetan Kali Ciliwung Menuju Kanal Banjir Timur di Keluarahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur.

R1/Hee