Kini Batas Minimal Usai Perkawinan Tidak Lagi 18 Tahun, Ini Putusannya

Kini Batas Minimal Usai Perkawinan Tidak Lagi 18 Tahun, Ini Putusannya

12 September 2019
Rapat Panitia Kerja (PANJA) Baleg DPR RI bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Foto: Istimewa/ Humas Kemen PPPA)

Rapat Panitia Kerja (PANJA) Baleg DPR RI bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Foto: Istimewa/ Humas Kemen PPPA)

RIAU1.COM - Akhirnya yang dinanti-nanti datang juga. Secara mengejutkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui ditetapkannya batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki dari 18 tahun menjadi 19 tahun.

Putusan ini disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (PANJA) Baleg DPR RI bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Hukum dan HAM terkait Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Jakarta, Kamis, 12 September 2019 dikutip dari rilis Kemen PPPA.

"Keputusan ini memang sangat ditunggu untuk menyelamatkan anak dari praktik perkawinan anak yang sangat merugikan baik bagi anak, keluarga maupun negara," sebut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise.

Delapan dari 10 fraksi yang hadir dalam Rapat PANJA menyetujui batas usia perkawinan menjadi 19 tahun. Sisanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifah Amalia dan fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ach Baidowi memilih menolak dan menegaskan bahwa batas usia perkawinan seharusnya 18 tahun.


Pertimbangan batas usia 19 tahun ditetapkan karena anak dinilai telah matang jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan secara baik, tanpa berakhir pada perceraian serta mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.

Loading...

Rapat pembahasan RUU ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Presiden tanggal 6 September 2019 yang dikirimkan kepada Ketua DPR RI, agar melakukan penyempurnaan UU Perkawinan.

Melalui perubahan UU Perkawinan dengan menindaklanjuti putusan MK RI Nomor 22/PUU-XV/2017 yang merevisi Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 yaitu Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.