Kemenhub Usulkan Denda Pelanggaran Truk Kelebihan Muatan Dinaikkan Jadi Rp500 Ribu

Kemenhub Usulkan Denda Pelanggaran Truk Kelebihan Muatan Dinaikkan Jadi Rp500 Ribu

10 September 2019
Truk berukuran besar melintas di Jalan Siak II, pinggiran Kota Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

Truk berukuran besar melintas di Jalan Siak II, pinggiran Kota Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan adanya tambahan denda untuk perusahaan truk yang kelebihan muatan (over dimension over load /ODOL). Sebab, denda yang dikenakan saat ini terlalu murah sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pengemudi maupun pemiliknya.

Dilansir dari Tempo.co, Selasa (10/9/2019), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengusulkan denda pelanggaran truk kelebiham muatan dinaikkan dari semula hanya Rp150-200 ribu menjadi Rp500 ribu atau lebih.

"Minimal bisa beri efek jera. Ada rencana revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. Di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, nanti ketok palu denda harus di atas Rp400 ribu, denda maksimal bisa lebih dari Rp500 ribu," ucapnya.

Budi mengatakan, sudah bersurat kepada sejumlah perusahaan swasta hingga BUMN, yang intinya meminta mereka untuk tidak membuat kontrak kerja dengan pihak yang melanggar aturan.

"Kami harapkan swasta dan BUMN menggunakan truk yang dimensinya sesuai regulasi," ujarnya.

Selain itu, Budi menegaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan Korlantas Polri, Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga operator jalan tol untuk menindak tegas truk yang melebihi muatan.

"Minggu depan, kami, Kakorlantas, BPJT dan PU Bina Marga dan dari operator jalan tol akan mengadakan komitmen bersama untuk penanggung jawab, memulai penegakan hukum tegas pada kendaraan odol," kata dia.

Selain menilai denda pelanggar truk terlalu kecil, Budi juga akan melarang kendaraan tersebut untuk melintas jalan tol pada tahun 2020. Aturan yang menaunginya kini sedang dikomunikasikan bersama Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit untuk konsolidasi penerapan kebijakan anyar ini.

"2020 atau awal 2020 paling telat, jalan tol tidak digunakan lagi untuk kendaraan ODOL," kata Budi.

Rencana ini juga akan diterapkan di  Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR). Agar terealisasi, mereka akan secepatnya bicara dengan Jasa Marga.

"Dalam kontrak kerja sama pembuatan jalan tol yang ada di JORR untuk truk, terutama dump truck, hanya boleh yang sesuai ketentuan dimensinya," ucap Budi.