Seleksi Masuk PNS Sangat Sulit, Tak Heran yang Korup Tak Mudah Juga Dipecat

Seleksi Masuk PNS Sangat Sulit, Tak Heran yang Korup Tak Mudah Juga Dipecat

9 Agustus 2019
Para PNS mengucapkan sumpah. Foto: Kumparan.com.

Para PNS mengucapkan sumpah. Foto: Kumparan.com.

RIAU1.COM -Pemerintah sedang menyiapkan sistem kerja Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Kementerian/ Lembaga, di antaranya agar bisa bekerja dari rumah layaknya bekerja di startup atau perusahaan rintisan.

Dilansir dari Kumparan.com, Jumat (9/8/2019), Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan bahwa ke depan PNS akan memiliki fleksibilitas kerja. Hal tersebut merupakan salah satu indikator birokrasi yang ditetapkan pihaknya.

"Nanti akan bisa kerja dari rumah. Tinggal ngatur aturannya kayak gimana," katanya.

Keleluasaan PNS untuk bisa bekerja dari rumah, jika terwujud, akan menambah daya tarik para pencari kerja untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tak mengherankan jika lowongan kerja calon PNS yang dibuka pemerintah, selalu dibanjiri peminat.

Selain nantinya akan bisa bekerja dari rumah, setidaknya ada 4 hal lain yang bikin kerja sebagai PNS makin enak.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS. Hal ini tentu menambah penghasilan para PNS, di saat kebutuhan keuangan meningkat untuk keperluan hari raya.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada tahun ajaran baru, saat kebutuhan biaya pendidikan meningkat. Dua komponen pendapatan ini, diberikan di luar tunjangan kinerja, yang rutin diterima PNS berkinerja baik.

Dalam masa pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi, PNS juga menikmati cuti bersama pada masa Lebaran. Untuk Idul Fitri 2019 ini misalnya, para PNS mendapat hari libur total sebanyak 11 hari mulai 30 Mei 2019 hingga 11 Juni 2019.

Bahkan, cuti bersama tersebut tak memotong jatah cuti tahunan para PNS. Sementara, PNS yang karena jenis pekerjaannya tak dapat cuti bersama, seperti petugas rumah sakit, pemadam kebakaran, dan sejenisnya, maka hak cutinya akan ditambah.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam pasal 333 memang dinyatakan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Bahkan masih di pasal yang sama dinyatakan, PNS yang karena jabatannya tidak dapat mengikuti cuti bersama yang ditetapkan, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama tersebut.

Susah masuk, susah pula dikeluarkan atau dipecat. Begitulah kondisi PNS. Untuk bisa menjadi PNS, persaingannya semakin ketat. Tahapan proses seleksinya pun panjang.

Sama panjang dengan proses yang harus ditempuh untuk pemecatannya. Termasuk terhadap PNS terpidana kasus korupsi.

Mengutip data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga 29 Januari 2019 total PNS terlibat korupsi yang vonisnya berkekuatan hukum tetap mencapai 2.357 PNS. Dari jumlah tersebut, baru 478 PNS yang sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau sebanyak 20,28 persen.

Rinciannya, 49 PNS kementerian/ lembaga dan 429 PNS daerah. Berarti masih ada 1.879 PNS yang belum dipecat.

Tapi kini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019, tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP tersebut tak hanya mengatur apresiasi bagi PNS yang berkinerja baik, namun juga sanksi hingga pemecatan bagi PNS yang kinerjanya buruk.