Pascagempa 7,2 Magnitudo, Satu Tewas di Pengungsian dan 5 Tertimpa Reruntuhan Bangunan

Pascagempa 7,2 Magnitudo, Satu Tewas di Pengungsian dan 5 Tertimpa Reruntuhan Bangunan

17 Juli 2019
Warga Halmahera Selatan saat berada di pengungsian pascagempa 7,2 Magnitudo pada Minggu (14/7/2019). Foto: Tempo.co.

Warga Halmahera Selatan saat berada di pengungsian pascagempa 7,2 Magnitudo pada Minggu (14/7/2019). Foto: Tempo.co.

RIAU1.COM -Enam korban meninggal diidentifikasi BPBD setempat pascagempa M 7,2 yang terjadi pada Minggu (14/7/2019). Lima korban diakibatkan reruntuhan bangunan dan satu korban meninggal di pengungsian.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo dalam siaran persnya, Rabu (17/7/2019), mengatakan, satu korban atas nama Saima (90), warga Nyonyifi, meninggal dunia di pengungsian daerah dataran tinggi di Desa Nyonyifi, Kecamatan Bacan Timur. Sedangkan lima korban lainnya yang tertimpa reruntuhan bangunan, antara lain, Aisyah (54 tahun) warga asal Desa Ranga-Ranga, Kecamatan Gane Barat Selatan. 

Aspar Mukmat (20) warga Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Timur Selatan. Sagaf Girato (50) warga Desa Yomen, Kecamatan Joronga.

Aina Amin (50) warga Desa Gane Luar Kecamatan Gane Timur Selatan. Wiji Siang (60) warga Desa Gane Luar Kecamatan Gane Timur Selatan.

Sementara itu, bantuan logistik terus mengalir untuk penanganan darurat. BNPB mengirimkan satu unit helikopter Mi-8 untuk mendistribusikan bantuan, seperti tenda keluarga dan barang lainnya. Bantuan tenda lain telah disiapkan pengirimannya melalui pesawat Hercules yang tiba pada Selasa (16/7/2019) malam.

Loading...

"Selain pengiriman via udara, BNPB telah mengirimkan dukungan logistik melalui kapal. Bongkar muat dari kapal tanker ke kapal yang lebih kecil telah dilakukan," jelas Agus.

Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan telah membentuk pos komando (posko) untuk melakukan penanganan darurat. Dapur umum yang dioperasikan pemerintah daerah (pemda) yang dibantu TNI dan Polri untuk melayani 9 pos pengungsian di Kota Labuha. Pemerintah setempat menetapkan masa tanggap darurat selama 7 hari, terhitung 15 - 21 Juli 2019.