Aturan Kemen ESDM, Pihak Selain Pertamina Diizinkan Berbisnis Avtur

Aturan Kemen ESDM, Pihak Selain Pertamina Diizinkan Berbisnis Avtur

18 Februari 2019
Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati. Foto: Antara.

Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Aturan dalam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) sangat jelas dalam mengatur keleluasaan bagi pihak mana pun untuk berbisnis avtur. Asalkan, pihak tersebut memiliki izin dan memenuhi berbagai persyarakatan.

"Kami tidak mempermasalahkan jika nantinya ada pesaing di bisnis penjualan bahan pesawat terbang (avtur)," kata Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dikutip dari Antara, Minggu (17/2/2019).

Justru, adanya persaingan ini menjadi tantangan untuk menunjukkan kesiapan Pertamina. Hal ini dinilai tidak masalah karena dunia ini berubah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya akan memanggil Dirut Pertamina karena mendapati kenyataan terjadi monopoli dalam penjualan avtur di dalam negeri. Ia menduga hal ini menjadi penyebab harga avtur di Tanah Air lebih tinggi jika dibandingkan di negara-negara lain hingga ada selisih sekitar 20 persen.

Terkait tuduhan monopoli ini, Nicke menjawab memang benar bahwa hingga kini hanya Pertamina yang berbisnis penjualan avtur di dalam negeri.

"Mengapa hanya Pertamina? Menurut saya, perlu diteliti secara mendalam mengingat regulasi dari Kementerian ESDM justru sangat terbuka untuk pihak mana pun," jelas Nicke.