Perpres Dana Abadi Ponpes Ditandatangani Presiden, Seperti Ini Respon Pemkab Meranti

Perpres Dana Abadi Ponpes Ditandatangani Presiden, Seperti Ini Respon Pemkab Meranti

16 September 2021
Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil

Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil

RIAU1.COM - Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil, SH menggelar tahlil dan dzikir bersama dalam rangka tasyakuran atas penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021. Bertempat di kediaman pribadinya, Jalan Alah Air Selatpanjang. Rabu, (15/09/2021).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Kepulauan Meranti fraksi PKB Dr. Hafizan Abbas, Ky. Khusairi, M.Pd dan Auzir beserta jajaran pengurus PKB lainnya.

Usai acara berlangsung, Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil, SH dalam sambutannya menjelaskan bahwa hal yang diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021.

Perpres ini Kata Adil, mengatur tentang dana abadi pesantren yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

Untuk di Kepulauan Meranti kata Adil, Pemkab Meranti telah sepakat bersama Anggota DPRD Kepulauan Meranti terkait Perbup nomor 15 Tahun 2021.

“Ini sudah kita anggarkan untuk Pesantren dan Honor Kemenag, Mulai dari MI, MTs hingga Madrasah Aliyah (MA), nilainya beragam,” Jelas Bupati Adil.

Bupati Adil juga meminta nasihat kepada para para Kiai dan seluruh Pengasuh Pondok Pesantren. Terlebih sesepuh Nahdlatul Ulama’ (NU) yang memang tempat dilahirkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Kami minta tasyakuran, tahlil dan dzikir ini terus kita lakukan sebagai bentuk syukur kita, kami juga meminta nantinya pak kiay untuk menegur kami para pengurus PKB jika keluar dari jalur dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat,” Pintanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Drs. H. Sulman, Dia menyebut bahwa Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi Kabupaten pertama yang mengeluarkan Perbup Pondok Pesantren.

“Perbup Kepulauan Meranti Nomor 15 Tahun 2021 telah disahkan, ibarat gayung bersambut, Perpres Nomor 82 Tahun 2021 juga telah disahka oleh Presiden Joko Widodo. Untuk itu Kami sangat berterimakasih sekali atas perjuangan pak Bupati dan anggota DPRD Fraksi PKB,” Ujar Sulman.*