Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan Meranti Masuki Tahap Laporan Pansus DPRD

Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan Meranti Masuki Tahap Laporan Pansus DPRD

1 September 2021
Usai paripurna di DPRD

Usai paripurna di DPRD

RIAU1.COM - Wakil Bupati Kepulauan Meranti AKBP. (Purn) H. Asmar, mengikuti rapat Paripurna DPRD Meranti Laporan Pansus III Terhadap Pembahasan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Meranti 2021-2025, bertempat di Balai Sidang Paripurna DPRD Meranti awal pekan ini.

Rapat Paripurna Laporan Pansus III Terhadap Pembahasan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Meranti 2021-2025, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Meranti Ardiansyah SH M.Si, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Khalid Ali dan Iskandar Budiman dan Anggota.
 
Dalam Paripurna DPRD Meranti yang menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat bertindak sebagai juru bicara Pansus III DPRD Meranti yakni Legislator H. Hatta yang membacakan hasil laporan Pansus III.
 
Dalam lapornnya, H. Hatta mengatakan sedianya Pansus III akan melaporkan dua Ranperda yakni Ranperda tentang Kearifan Lokal dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021-2025. 

Namun setakat ini Pansus III hanya melaporkan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kepulauan Meranti, sementara Ranperda tentang Kearifan Lokal belum bisa disampaikan berhubung masih dalam tahap Pembahasan khususnya terkait dengan penetapan lokasi antara pihak kepolisian dan Pemerintah daerah.
 
Lebih jauh disampaikannya, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kepulauan Meranti yang merupakan usulan Pemerintah Daerah adalah delegasi atau perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan mengingat pariwisata merupakan sektor terpenting dalam pembangunan daerah selain menjadi motor penggerak perekonomian, pariwisata juga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.

Kemudian, Ranperda ini akan menjadi pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Kepulauan Meranti yang berisi kebijakan strategi dan program yang perlu dilakukan secara berkelanjutan, sehingga Ranperda ini memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat.